Pengacara Habib Rizieq Minta Kapolri Proses Hukum Penyebar Hoaks Baku Tembak Bharada E dan Brigadir J

Pengacara Habib Rizieq Minta Kapolri Proses Hukum Penyebar Hoaks Baku Tembak Bharada E dan Brigadir J

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo diminta memproses hukum penyebar hoaks pertama kali soal adanya baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli lalu.-Syaiful Amri/Disway.id-

JAKARTA, RADARTASIK.COM - Pengacara Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar meminta Kapolri untuk memproses hukum penyebar hoaks adanya baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah dinas (rumdin) Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli lalu, seperti yang pernah menjerat kliennya. 

“Yang mengumumkan dan menyebarkan berita pertama kali adanya tembak-menembak dan pelecehan seksual terkait kematian Brigadir J wajib diperiksa dan diproses hukum atas dugaan tindak pidana menyiarkan berita bohong (hoaks),” kata Aziz, Rabu, 10 Agustus 2022.

Oleh karena itulah Aziz Yanuar meminta pengusutan kematian Brigadir J jangan hanya fokus kepada Irjen Ferdy Sambo. 

BACA JUGA:Se-Indonesia Dibohongi, Ternyata Tidak Ada Baku Tembak di Rumdin Irjen Sambo, Deolipa: Itu Direkayasa

BACA JUGA:Dikaitkan dengan Irjen Sambo, Penasehat Ahli Kapolri Akui Diminta Bikin Rilis Media Soal Kematian Brigadir J

Tetapi juga kepada penyebaran berita bohong atau hoaks soal kematian Brigadir J yang awalnya disebut karena adanya baku tembak sesama polisi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. 

“Jika benar negara hukum dan menegakkan hukum dengan benar yang menyebarkan berita bohong tembak menembak wajib diproses,” tegasnya.

Aziz lantas mengaitkan penyebaran berita bohong tersebut dengan yang dituduhkan terhadap Habib Rizieq. 

BACA JUGA:Siasat Ferdy Sambo Terbongkar Timsus Bentukan Kapolri, Menembak Dinding Rumah Hanya untuk Seolah-olah…

BACA JUGA:Ini Deolipa Yumara, Pengacara Bharada E yang Dipuji Mahfud MD: Nyentik, Apa Adanya, Seperti…

Kala itu, kata Aziz, HRS langsung diproses hukum atas dugaan menyebarkan berita bohong karena dinilai membuat keonaran.

“HRS,HBS dipidana dengan tuduhan menyebarkan berita bohong menimbulkan keonaran. Proses hukum,” ujarnya.

“Oknum sebar kebohongan menimbulkan keonaran. Tidak diproses hukum. Omong kosong keadilan,” sindirnya.

BACA JUGA:Wow, 21 Ribu Tenaga Pendidik di Jawa Barat Masih Honorer, Soal Pengangkatan Jadi PPPK, Ini Kata Pemprov

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: pojoksatu