Mohon Maaf, Kata BKN Usia di Atas 56 Tahun Tidak Bisa Ikut Seleksi PPPK

Mohon Maaf, Kata BKN Usia di Atas 56 Tahun Tidak Bisa Ikut Seleksi PPPK

Proses pendaftaran untuk pendaftaran honorer bagi non-ASN dan honorer K2 ada perbedaan. Foto: dokq jpnn--

Mengenai batas 31 Desember 2021, terang Deputi Suharmen, ada kaitannya dengan cut off. Kalau honorernya bekerja setelah 31 Desember 2021, berarti dipastikan yang bersangkutan belum setahun bekerja sebagai honorer. 

"Jadi, yang belum setahun mengabdi, enggak bisa masuk pendataan honorer,' kata Deputi Suharmen. 

BACA JUGA:Gran Max Tabrakan dengan Bus, 1 Orang Tewas Saat Perawatan di Rumah Sakit

Diketahui dalam SE MenPAN-RB tersebut ada lima kriteria honorer yang akan didata, yaitu:

1.  Berstatus tenaga honorer K2 yang terdaftar dalam database BKN dan pegawai non-ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.

2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung. Sumber honornya berasal dari APBN untuk Instansi pusat dan APBD untuk Instansi daerah. Bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.

BACA JUGA:Rumah Makan Tahu Sumedang Garut Ludes Terbakar, Diduga Gara-Gara Lupa Matikan Tungku

3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

4. Telah bekerja paling singkat satu tahun pada 31 Desember 2021.

5. Berusia paling rendah 20 tahun paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com