Irjen Ferdy Sambo Dikabarkan Dibawa ke Mako Brimob, Rumah Pribadinya Dijaga Ketat
Irjen Ferdy Sambo dikabarkan dibawa ke Mako Brimob usai diperiksa Timsus Polri. Foto: capture Youtube --
Kabarnya usai menjalani pemeriksaan Ferdy Sambo dibawa keluar Gedung Bareskrim Polri oleh personel Brimob yang sebelumnya bersiaga di gedung para para penyidik Polri tersebut.
Kabarnya Irjen Sambo dibawa keluar menuju Mako Brimob pada sekitar pukul 17.40 WIB.
Di sisi lain sebelum Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menerbitkan TR (Telegram) khusus pada Kamis, 4 Agustus 2022 malam.
BACA JUGA:Viral, Seorang Pemuda Nikahi Dua Gadis Sekaligus, Kemenag: Sah secara Hukum Agama
Ada 15 perwira yang dimutasi dalam Telegram Nomor ST 1628/VIII/KEP/2022 tersebut.
Berdasarkan Telegram pada Kamis, 4 Agustus 2022 malam, terdapat 15 perwira yang dimutasi. Dari jumlah itu, 10 personel dimutasi ke Yanma (Layanan Markas) alias nonjob.
Diperoleh informasi, ke-15 anggota Polri yang terkena mutasi itu bagian 25 personel kepolisian yang diduga telah menghambat penyelidikian kasus tewasnya Brigadir J.
BACA JUGA:Waduh! Mayat Bayi Laki-Laki Ngambang di Sungai Cidadap, Cisayong, Tali Ari-Arinya Masih Menempel
“Dan malam hari ini saya akan keluarkan TR khusus untuk memutasi,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Selain Irjen Sambo, ada dua pati yang terkena mutasi dan ditempatkan di Yanma Polri, yaitu Karo Paminal Divpropam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan dan Karo Provos Divpropam Polri Brigjen Pol Beny Ali.
Sementara itu sebelumnya secara tak terduga kuasa hukum Bharada E, Andreas Nahot Silitonga mengundurkan diri atas kasus yang ditanganinya.
BACA JUGA:Mahasiswa Gantung Diri di Kosan, Sebelumnya Cekcok dengan Pacar, Sempat Pinjam Uang Rp 8 Juta
Pengunduran diri Andreas sebagai kuasa hukum Bharada E diungkapkan saat mendatangi Bareskrim Polri pada Sabtu 6 Agustus 2022.
“Kami sebelumnya sebagai tim penasihat hukum Richard yang dikenal dengan Bharada E, pada hari ini datang ke Bareskrim untuk menyampaikan pengunduran diri kami sebagai penasihat hukum Bharada E,” ujar Andreas.
Dia pun mengaku sudah menyampaikan pernyataan pengunduran dirinya sebagai kuasa hukun Bharada E kepada Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id