Kamaruddin Simanjuntak Kembali Sindir Polri Soal CCTV di Rumdin Irjen Sambo: Petirnya Belum Jadi Tersangka

Kamaruddin Simanjuntak Kembali Sindir Polri Soal CCTV di Rumdin Irjen Sambo: Petirnya Belum Jadi Tersangka

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin . Foto: istSimanjuntak dan mantan kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan tudingan telah menyebar hoaks terkait kasus kema tian Brigadir J--

JAKARTA,RADARTASIK.COM Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak kembali menyindir Polri terkait persoalan kamera pengintai atau closed circuit television (CCTV) di rumah dinas (rumdin) Irjen Ferdy Sambo yang sempat dinyatakan rusak terkena petir kemudian diralat menjadi hilang atau disembunyikan.

Pasalnya hingga kini “sang petir” tersebut belum pernah diperiksa tim penyidik Polri manapun termasuk timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Bahkan tidak ikut dijadikan  tersangka sebagaimana Brigadir J.

"Petir ini sampai sekarang tidak jadi tersangka, dalam tanda petik petir buatan ini, demikian juga yang menghilangkan dekoder CCTV sampai sekarang juga belum tersangka," ujar Kamaruddin, kata dalam diskusi virtual berjudul 'Menguak Kasus Kematian Brigadir J', Jumat, 5 Agustus 2022.

BACA JUGA:Mengejutkan! Komnas HAM Menduga Ada Pihak yang Ingin 'Menumbalkan' Bharada E Atas Tewasnya Brigadir J

BACA JUGA:Pengacara Sebut Bharada E Keukeuh Bilang Pelaku Tunggal Tewasnya Brigadir J, Jika Ada Rekayasa? Begini Katanya 

Namun demikian, Kamaruddin mengaku tetap mengapresiasi kepolisian yang telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J dengan dijerat Pasal 338 jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Kamaruddin pun merasa yakin pasal yang dipakai menjerat Bharada E itu menandakan ada tersangka lain dalam kasus yang sama.

"Artinya akan ada segera tersangka-tersangka lainnya yang kami perkirakan minimal sembilan bahkan sampai puluhan orang begitu," ujarnya.

Selain soal petrir, Kamaruddin pun mempertanyakan keberadaan baju yang dipakai mendiang Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J saat ditemukan tewas di rumah dinas mantan Kadiv Provos Polri, Irjen Ferdy Sambo, pada Jumat, 8 Juli lalu.

BACA JUGA:Singapura Bantah Buron Kasus Korupsi Rp78 Triliun, Surya Darmadi Bersembunyi di Negeri Mereka, Nah Loh!

"Paling sederhana, baju dari almarhum ketika dia (Brigadir J, red) dibantai belum pernah diperlihatkan," ungkapnya.

Tak hanya baju, Kamaruddin juga menyoal keberadaan tiga ponsel mendiang personel Brimob itu. Kendati diakuinya pihak kepolisian pernah menyebut ada ponsel milik Brigadir J disita. Hanya saja, Kamaruddin ragu ponsel tersebut memang milik ajudan Irjen Ferdy Sambo itu.

 "Ponselnya tiga, sampai sekarang belum diperlihatkan, malah saya dengar ponsel yang disita itu ponsel yang baru dibeli, bukan ponsel yang sesungguhnya," kata Kamaruddin.

 BACA JUGA:Ada Indikasi PKL Jualan Depan Toko Lagi, Pemilik Ruko di Jalan Pasar Rel Somasi Pemkot

Sementara itu sebelumnya Menpolhukum Mahfud MD ikut mengomentari pernyataan kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak  soal petir yang menyambar CCTV di TKP tewasnya Brigadir J yang seharusnya ikut juga diperiksa polisi.

"Polemik di media tentang tragedi tewasnya Brigadir J menegangkan. Tapi dia sela ketegangan tersungging juga senyum kecut saat pengacara keluarga Brigadir J bilang, 'Kemarin katanya CCTV disambar petir, sekarang bilang CCTV ada. Seharusnya petirnya diperiksa juga. Logika publik cerdas,” tulis Mahfud MD di akun twitternya @mohmahfudmd pada Rabu 3 Agustus 2022.

Sebelumnya kepada wartawan jelang pemeriksaan dirinya oleh Bareskrim Polri pada Selasa 2 Agustus 2022 lalu, kuasa hukum atau pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyebut data CCTV terkait kasus adu tembak yang telah didapat Polri harus diuji, lantaran awalnya disebut menghilang lalu akhirnya ditemukan.

BACA JUGA:China Sukses Luncurkan Pesawat Ruang Angkasa Rahasia 

"CCTV harus diuji. Kenapa harus diuji? Pertama CCTV sudah disambar petir. Kedua dekordernya diturunkan oleh orang lain yang bukan Polri. Maka kalau tiba-tiba CCTV ketemu kembali, harus dibikin acara dengan petir, kapan petir mengembalikan CCTV itu," kata Kamaruddin.

Di sisi lain, mantan Menhan itu menegaskan juga aturan soal mengungkapkan hasil autopsi jenazah Brigadir J. Menurutnya, autopsi Brigadir J sangat diperbolehkan diungkap ke publik.

"Ada yang mengatakan hasil autopsi itu hanya boleh dibuka atas perintah hakim, menurut saya itu tidak benar. Yang benar itu hasil autopsi harus dibuka kalau diminta oleh hakim, tapi kalau tidak diminta, tidak dilarang untuk dibuka," kata Mahfud MD.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com