Penetapan Bharada E sebagai Tersangka Penembakan Brigadir J Dinilai Kuasa Hukum Terlalu Dini, Ini Alasannya

Penetapan Bharada E sebagai Tersangka Penembakan Brigadir J Dinilai Kuasa Hukum Terlalu Dini, Ini Alasannya

Kuasa hukum Bharada E Andreas Nahot Silitonga menilai terlalu dini kliennya ditetapkan sebagai tersangka, padahal hasil autopsi ulang belum selesai. Foto: Ichsan/disway.--

"Sehingga tadi masih meyakini bahwa ini adalah sebuah pembelaan diri, tapi itu penilaian subjektif dari penyidik yang kami juga hargai," imbuhnya.

Seperti diketahui sebelumnya penyidik Bareskrim Mabes Polri pada Rabu malam, 3 Agustus 2022, mengumumkan penetapan Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka atas kasus tewasnya Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Bharada E ditetapkan sebagai sebagai tersangka, tepat 26 hari sejak kematian Brigadir J dalam aksi baku tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022.

BACA JUGA:Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Beras Bansos Dikubur di Depok, Zulpan: Tidak Ditemukan Unsur Pidana

“Penyidik telah melakukan gelar perkara. Sudah kami anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka, dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Rabu malam, 3 Agustus 2022.

Profil Bharada E 

Kapolres Metro Jakarta Selatan nonaktif, Kombes Budhi Herdi Susianto kala itu mengatakan Bharada E adalah penembak nomor satu di Resimen I Pasukan Pelopor di jajaran Korps Brimob.

"Dia sebagai anggota tim penembak nomor satu, kelas satu di resimen pelopor," kata Budhi di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa, 12 Juli 2022.

BACA JUGA:Mahasiswa Kota Tasik Unjuk Rasa Lagi untuk Kawal RKUHP

Bharada E juga instruktur vertical rescue, yaitu pelatih teknik evakuasi dari titik rendah ke titik lebih tinggi atau sebaliknya, juga pada medan curam atau vertikal, kering maupun basah.no

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway