Imbas Penetapan Regulasi Baru, Proses Tahapan Pemilihan Anggota BPD di Kota Banjar Dihentikan?

Imbas Penetapan Regulasi Baru, Proses Tahapan Pemilihan Anggota BPD di Kota Banjar Dihentikan?

Kadis PMD Kota Banjar Wawan Gunawan saat diwawancara usai melakukan musyawarah, Senin 1 April 2024. anto sugiarto / radartasik.disway.id--

Imbas Penetapan Regulasi Baru, Proses Tahapan Pemilihan Anggota BPD di Kota Banjar Dihentikan?

BANJAR, RADARTASIK.COM - Sejumlah desa di Kota Banjar sudah melakukan proses tahapan pemilihan anggota BPD dan bahkan ada yang sudah menggelar pemilihan. 

Namun, imbas dari ditetapkannya regulasi baru yaitu Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan ke dua Rancangan Undang-Undang nomor 6 tahun 2024 tentang Desa, Kamis kemarin. 

Maka proses tahapan pemilihan anggota BPD di sejumlah desa yang sudah berjalan akhirnya untuk sementara dihentikan.

BACA JUGA:Pembagian Jadwal Libur ASN di Kota Tasikmalaya Akan Diperbarui, Pastikan Kelancaran Pelayanan Publik

Kepala Dinas PMD Kota Banjar Wawan Gunawan mengatakan terkait hal itu proses pemilihan anggota BPD untuk sementara dihentikan.

"Itu pasca ditetapkannya rancangan undang-undang tentang perubahan ke 2 rancangan undang-undang Nomor 6 tahun 2024 tentang Desa yang ditetapkan di DPR hari Kamis kemarin," katanya, Senin 1 April 2024. 

Dia menjelaskan, rancangan tersebut disahkan beberapa hari ke depan maka dengan demikian bersamaan dengan regulasi itu ada beberapa poin pokok yang disetujui.

Antara lain adalah masa jabatan kepala desa dan BPD diperpanjang selama 2 tahun, maka secara otomatis kades dan BPD diperpanjang masa jabatannya. 

BACA JUGA:Ini Hasil Sidak SPBU di Jalur Mudik Alternatif Tasikmalaya oleh Reskrim Polres Tasikmalaya dan Pertamina

"Di Kota Banjar ada 14 BPD yang habisnya pada 25 Juni 2024, satu BPD habis di bulan Juli dan satu BPD lagi tahun depan," jelasnya. 

Sementara 14 Desa sudah melaksanakan proses tahapan pemilihan anggota BPD dan dua desa lagi sudah berjalan alias sudah terpilih anggota BPD. 

Karena beririsan dengan rancangan undang-undang yang sudah ditetapkan, maka dari Apdesi dan Asosiasi BPD melakukan musyawarah bersama menyikapi hal tersebut. 

"Ya hasilnya tadi, untuk sementara proses tahapan pemilihan anggota BPD dihentikan. Bagi yang sudah berjalan tidak mungkin dihentikan hanya nanti yang dua desa akan diajukan ke pemerintah pusat," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: