Jelang Pileg 2024, 4 Bacaleg Gugur saat Penetapan Daftar Calon Tetap di Kabupaten Tasikmalaya

Jelang Pileg 2024, 4 Bacaleg Gugur saat Penetapan Daftar Calon Tetap di Kabupaten Tasikmalaya

Pengecekan surat suara oleh partai masing-masing usai pelaksanaan plano penetapan DCT di Kantor KPU Kabupaten Tasikmalaya, Jumat 3 November 2023. ujang nandar / radartasik.com--

Jelang Pileg 2024, 4 Bacaleg Gugur saat Penetapan Daftar Calon Tetap di Kabupaten Tasikmalaya

TASIKMALAYA, RADARTADIK.COM - Empat Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tasikmalaya, gugur dalam penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), Jumat 3 November 2023. 

Komisioner Divisi Teknis KPU Kabupaten Tasikmalaya, Yugastiana Ainulyaqin menjelaskan, dalam plano penetapan DCT terdapat pengurangan jumlah Bacaleg yang awalnya 577 Bacaleg dalam DCS kini menjadi 573 Bacaleg.

"Tidak lolos DCT sebanyak empat orang Bacaleg," katanya kepada wartawan.

BACA JUGA:Bobotoh Persib Cemas dengan Rencana Bojan Hodak Merampingkan Skuad, Takut Nasibnya Mirip Luis Milla

Keempat Bacaleg tersebut dinyatakan tidak lulus karena tak memperbaiki administrasi selama proses perbaikan yang telah ditentukan oleh KPU. 

"Karena partai politiknya tidak meneruskan persyaratnya. Sehingga dalam kelengkapan administrasi tidak terpenuhi maka dinyatakan gagal masuk menjadi DCT. Keempatnya ini dari partai Garuda 1 orang dan PBB 3 orang," terangnya.

Yugastiana menyebut, meski ada empat Bacaleg gugur dalam penetapan DCT, untuk keterwakilan Caleg di Kabupaten Tasikmalaya terpenuhi yakni, untuk calon laki-lagi ada 382 calon sedangkan untuk perempuan ada 191 calon. 

"Ke 573 Bacalag itu resmi setelah diumumkan besok," tambahnya.

BACA JUGA:Ngaku Dilirik Inter Milan, Stefano Okaka Ucapkan Terima Kasih Kepada Javier Zanetti dan Beppe Marotta

Meskipun besok Sabtu 4 November 2023 diumumkan dan ditetapkan menjadi calon tetap, seluruh calon tidak bisa melaksanakan kampanye. Hal itu karena masa atau waktu kampanye sudah disediakan. 

"Tidak boleh ada calon yang berkampanye. Dan itu tertuang dalam peraturan KPU," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: