Akhirnya Polri Tetapkan 'Sang Pahlawan' Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Irjen Sambo Segera Diperiksa
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menduga Bharada E sudah mengaku hanya disuruh menembak Brigadir J. Hal ini terkait mundurnya kuasa hukum Bharada E, Andreas Nahot Silitonga. Foto: disway--
JAKARTA, RADARTASIK.COM - Kasus tewasnya Brigadir J akhirnya memasuki babak baru, yaitu dengan ditetapkannya "sang pahlawan" Bharada E, sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat oleh Bareskrim Mabes Polri.
Seperti diketahui pengacara Bharada E, Andreas Nahot Silitonga, sempat menyatakan jika kliennya Bharada Ricard Eliezer Lumiu sebagai seorang pahlawan. Pasalnya Bharada E telah melindungi istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dari dugaan pelecehan seksual yang dilakuan Brigadir J.
"Karena buat saya pribadi, kalau ada orang seperti itu (Bharada E), lindungi keluarga saya, dia adalah pahlawan. Dan seorang pahlawan tidak patut diperlakukan seperti itu,” ujar Andreas, Senin, 1 Agustus 2022.
Keputusan Bareskrim Polri menetapkan Bharada E resmi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J tersebut setelah memeriksa 42 saksi dan memeriksa barang bukti.
"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah dianggap untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jakarta pada Rabu malam, 3 Agustus 2022.
Dari 42 orang saksi yang dimintai keterangan itu di antaranya adalah para ahli biologi kimia forensik, metalurgi balistik forensik, IT forensik, hingga kedokteran forensik.
Sedangkan sejumlah barang bukti yang sudah disita dan diperiksa oleh tim penyidik berupa alat komunikasi (ponsel), CCTV, dan barang bukti yang ada di TKP
"Semua barang bukti itu sudah diperiksa oleh laboratorium forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik," ungkap Andi Rian.
Irjen Sambo Akan Diperiksa Bareskrim
Selanjutnya pasca penetapan Bharada E sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J tersebut, Bareskrim Polri akan memeriksa Irjen Ferdy Sambo pada Kamis, 9 Agustus 2022.
Kadiv Propam nonaktif itu akan diperiksa terkait peristiwa pembunuhan Brigadir J di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga Pancoran, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway