DPRD Kota Banjar Tetapkan Dua Raperda
RAPAT PARIPURNA. DPRD Kota Banjar saat menggelar rapat Paripurna membahas Raperda dan KUA PPAS 2023, Selasa (26/7/2022).-doc-radartasik.com
Pihak pengembang bisa berkolaborasi, berkoordinasi dengan pemdes dengan dasar lokasi yang ditetapkan oleh pemkot.
“Kesepakatan tersebut diambil dengan pertimbangan luas Kota Banjar sebesar 131,97 km2,” tegasnya.
Diakuinya, jika banyak perumahan akan semakin banyak pula lahan pemakaman yang harus disediakan. Jika tidak, akan sulit mencari lahan pemakaman bagi pengembang, karena akan berbenturan dengan kepentingan masyarakat.
Kata dia, penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan yang dibangun pengembang dalam jangka waktu satu tahun harus diserahkan ke pemkot.
Apabila pengembang yang telah selesai membangun perumahan sudah tidak ada, maka penyerahan utilitas perumahan dapat dilakukan para penghuni perumahan.
Pihaknya pun menyarankan agar Pemkot Banjar memperhatikan pembangunan yakni Rancangan Tata Ruang dan Wilayah.
Agar Kota Banjar tertata sesuai potensi serta estetika sebuah kota. Maka pemberian izin bagi pengembang perumahan harus mengacu pada ketentuan Tata Ruang dan Wilayah.
Pemkot Banjar harus berkoordinasi dan komunikasi dengan Badan Pertanahan dan para pengembang perumahan harus dilakukan secara baik. Sehingga penyerahan fasilitas umum dan fasilitas sosial dapat berjalan dengan baik, dan dimanfaatkan masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: