KPPU Naikkan Kasus Dugaan Kartel Minyak Goreng ke Tahap Pemberkasan

KPPU Naikkan Kasus Dugaan Kartel Minyak Goreng ke Tahap Pemberkasan

JAKARTA, RADARTASIK.COM - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meningkatkan status penegakan hukum atas kasus dugaan kartel minyak goreng dari tahapan penyelidikan ke tahapan Pemberkasan.

Peningkatan status atas kasus tersebut diputuskan dalam Rapat Komisi yang digelar hari Rabu kemarin, 20 Juli 2022 di Kantor Pusat KPPU, Jakarta.

“Di proses Pemberkasan nanti, tim Pemberkasan KPPU akan meneliti kembali Laporan Hasil Penyelidikan dari tim Investigator dan menyusun Laporan Dugaan Pelanggaran yang akan dibacakan Investigator Penuntutan KPPU dalam Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan,” ujar Direktur Investigasi KPPU, Gopprera Panggabean dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 20 Juli 2022.

BACA JUGA:KPK Kembali Tegaskan Mahalnya Biaya Politik Berimbas Masifnya Praktik Korupsi

Sebelumnya, KPPU sudah melakukan serangkaian penyelidikan atas dugaan kartel minyak goreng ini sejak 30 Maret 2022 yang lalu terkait dugaan pelanggaran UU 5/1999 terkait Produksi dan Pemasaran Minyak Goreng di Indonesia.

Guna mendapatkan alat bukti, KPPU juga telah melakukan pemeriksaan dengan memanggil para pihak yang berkaitan dengan dugaan, seperti produsen minyak goreng, asosiasi, pelaku ritel, dan sebagainya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, KPPU mencatat bahwa terdapat 27 (dua puluh tujuh) Terlapor dalam perkara tersebut yang diduga melanggar 2 (dua) pasal dalam UU 5/1999, yakni pasal 5 (tentang penetapan harga) dan pasal 19 huruf c (tentang pembatasan peredaran atau penjualan barang/jasa).

BACA JUGA:Kompolnas akan Periksa Petugas Tes PCR Terkait Alibi Irjen Sambo yang Ngaku Tak Ada di Lokasi Baku Tembak

Adapun ke-27 terlapor tersebut yaitu PT. Asian Agro Agung Jaya, PT. Batara Elok Semesta Terpadu, PT. Berlian Eka Sakti Tangguh, PT. Bina Karya Prima, PT. Incasi Raya, PT. Selago Makmur Plantation.

Lalu PT. Agro Makmur Raya, PT. Indokarya Internusa, PT. Intibenua Perkasatama, PT. Megasurya Mas, PT. Mikie Oleo Nabati Industri, PT. Musim Mas, PT. Sukajadi Sawit Mekar, PT. Pacific Medan Industri, PT. Permata Hijau Palm Oleo, PT. Permata Hijau Sawit, PT. Primus Sanus Cooking Oil Industrial (Priscolin).

Selanjutnya, PT Salim Ivomas Pratama, PT. Smart, Tbk./PT. Sinar Mas Agro Resources and Technology, Tbk, PT. Budi Nabati Perkasa, PT. Tunas Baru Lampung, Tbk, PT. Multi Nabati Sulawesi, PT. Multimas Nabati Asahan, PT. Sinar Alam Permai, PT. Wilmar Cahaya Indonesia, PT. Wilmar Nabati Indonesia dan PT Karyaindah Alam Sejahtera. 

BACA JUGA:Polres Tasikmalaya Akan Tangani Kasus Bully Murid SD yang Meninggal Dunia, Ini Kata Kasat Reskrim...

Menariknya jika KPPU terus memproses kasus dugaan adanya mafia minyak goreng yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan, justru Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan membantah adanya keterlibatan mafia dalam persoalan kelangkaan dan melonjaknya harga minyak goreng yang terjadi beberapa bulan belakangan.

Zulkifli Hasan malah meyakini persoalan minyak goreng yang terjadi dalam beberapa bulan kebelakang lebih diakibatkan kekeliruan mengantisipasi lonjakan harga minyak sawit mentah (CPO) dunia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: rmol.id