KPK Kembali Tegaskan Mahalnya Biaya Politik Berimbas Masifnya Praktik Korupsi
JAKARTA, RADARTASIK.COM – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata kembali menegaskan jika praktik politik uang telah menyebabkan biaya politik tinggi bagi seseorang yang ingin memiliki suatu jabatan politik.
Akibatnya, calon kepala daerah maupun calon legislator kerap mencari dana tambahan dari 'sponsor' tertentu yang tentunya pasti tidak gratis.
Hal tersebut disampaikan Alexander Marwata dalam kegiatan Penguatan Antikorupsi Penyelenggara Negara Berintegritas (PAKU Integritas) di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 20 Juli 2022.
BACA JUGA:Ada Bukti Baru dari CCTV di Rumdin Irjen Ferdy Sambo, Kematian Brigadir J Ada Titik Terang
Kegiatan ini diikuti oleh jajaran pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Dari beberapa survei yang kami lakukan dan data Kemendagri, biaya politik mahal sekali. Semakin tinggi biaya dikeluarkan, semakin besar peluang untuk menang. Semakin tinggi memberi uang, masyarakat kita semakin memilihnya,” kata Alex dalam keterangan tertulis, Kamis, 21 Juli 2022.
Alex menjelaskan, pihak yang seringkali menjadi sponsor politisi, seperti pengusaha atau kontraktor. Tentunya sponsor tersebut tidak memberikan dana secara gratis.
BACA JUGA:Polres Tasikmalaya Akan Tangani Kasus Bully Murid SD yang Meninggal Dunia, Ini Kata Kasat Reskrim...
“Ada harapan kalau calon menang, agar mendapat proyek, atau ketika mengajukan izin pembukaan hutan atau pertambangan, berharap mudah,” ujar Alex.
Akibatnya, permufakatan sponsor politik tersebut menyebabkan terjadinya korupsi pada proses pengadaan barang dan jasa. Karena itu, proses lelang di sebagian besar daerah, itu hanya formalitas.
“Pemenang lelangnya bahkan mungkin sudah ditentukan sejak penyusunan anggaran. Itulah dampak mahalnya biaya mencalonkan diri dalam Pemilu,” ucap Alex.
BACA JUGA:Miris! Sebelum Meninggal, Murid SD Korban Bully di Tasikmalaya Malu, Depresi hingga Jatuh Sakit
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jawapos.com