Sekarang Wajib Pajak Tak Perlu Lagi Daftar NPWP
JAKARTA, RADARTASIK.COM - Pemerintah khususnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menghadirkan gebrakan baru di bidang perpajakan dalam puncak Perayaan Hari Pajak 2022 Selasa 19Juli 2022, kemarin.
Hasilnya wajib pajak orang pribadi (WP OP) dapat menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya.
Dengan begitu masyarakat diberikan kemudahan tidak perlu repot mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak karena integrasi NIK sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sudah berjalan.
BACA JUGA:Nilai Harta Bersih Diungkap Rp 532,42 Triliun, 212.240 Wajib Pajak Ikuti PPS
Inovasi itu diresmikan secara langsung oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.
Ani, sapaan Sri Mulyani, dan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo mendemokan login ke aplikasi pajak.go.id menggunakan NIK sebagai tanda mulainya perubahan besar ini.
Tidak hanya meluncurkan NIK sebagai NPWP, dalam momentum puncak perayaan Hari Pajak tahun 2022 ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu juga merilis kemudahan lainnya.
BACA JUGA:Polisi Beberkan Program Pemutihan Pajak sambil Penyuluhan di Taman Kota Tasik
Sekarang situs pajak tersedia dalam dwibahasa (bilingual website) www.pajak.go.id dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.
Sedangkan validasi Surat Setoran Pajak (SSP) Pajak Penghasilan atas Pengalihan Hak Tanah dan/atau Bangunan (PPhTB) oleh Notaris/PPAT dapat dilakukan secara online sehingga mempermudah pelaksanaan transaksi jual beli tanah dan/atau bangunan, serta buku PEN 2021.
Dalam temu wicara yang dipandu Helmy Yahya, Ani menyampaikan bahwa reformasi adalah keniscayaan bagi DJP Kemenkeu.
Hal itu dikarenakan perjalanan suatu institusi tidak akan pernah berhenti sampai benar-benar terhenti.
BACA JUGA:Ini yang Bikin Realisasi Sektor Pajak Kota Tasik Mulai Merangkak
Ani juga mengatakan, evaluasi regulasi akan terus dilakukan hingga disrupsi yang memunculkan area abu-abu bertransformasi menjadi hitam dan putih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: