Nilai Harta Bersih Diungkap Rp 532,42 Triliun, 212.240 Wajib Pajak Ikuti PPS

Nilai Harta Bersih Diungkap Rp 532,42 Triliun, 212.240 Wajib Pajak Ikuti PPS

RADARTASIK, JAKARTA - Program pengungkapan sukarela (PPS) berakhir Kamis (30/6/2022). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu pun menambah jumlah server. Itu dilakukan sebagai langkah antisipatif membludaknya pelaporan di masa injury time.

“Kita sudah tambah servernya juga. Saya sudah berkoordinasi dengan teman-teman Direktorat TIK (teknologi informasi dan komunikasi) dan arahan Pak Dirjen menyampaikan untuk ditambah server,” jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor kemarin (30/6/2022).

Dia menjelaskan, memang menjelang hari terakhir, terjadi banyak pengungkapan. Neilmaldrin memerinci, per 30 Juni pukul 08.00 WIB, ada 212.240 wajib pajak (WP) yang mengikuti PPS. Jumlah tersebut melonjak ketimbang hingga Mei 2022.

“Mei saja baru 13.518 WP. Nah, pada Juni bisa 200 ribu lebih,” imbuhnya.

Jumlah harta yang diungkapkan dan PPh final yang disetorkan wajib pajak juga turut meningkat. Hingga 30 Juni 2022 pukul 08.00, nilai harta bersih yang diungkapkan wajib pajak mencapai Rp 532,42 triliun. Sementara itu, total PPh final yang dibayar wajib pajak mencapai Rp 54,23 triliun.

Neilmaldrin menuturkan, DJP tidak menetapkan target penerimaan tertentu dalam penyelenggaraan PPS. Namun, lanjut dia, nilai harta bersih yang diungkap dan PPh final yang disetorkan wajib pajak sudah memenuhi ekspektasi pemerintah.

BACA JUGA: Optimis Mampu Mencetak Poin, Asa Positif Pembalap Astra Honda Hadapi Sirkuit Jerez

Terpisah, Dirjen Pajak Suryo Utomo mengingatkan para WP bahwa PPS kali ini adalah kesempatan terakhir. Sebab, ada sanksi sebesar 200 persen atas harta yang kurang atau belum diungkap ketika tax amnesty apabila harta tersebut ternyata tidak juga dideklarasikan pada PPS.

Dia memastikan, pemerintah tak akan lagi menyelenggarakan tax amnesty, PPS atau program yang sejenis pada tahun mendatang. “Ini berulang lagi tidak? I will say no, tidak ada lagi pengulangan. Tidak ada yang ketiga,” katanya.

Setelah ini, DJP juga melakukan tindak lanjut kepada para WP yang sudah mendapatkan surat imbauan, tapi tetap tidak mengikuti PPS. Suryo menjelaskan, data harta yang disampaikan kepada otoritas pajak saat PPS berlangsung akan disampaikan kembali kepada WP. “Kami minta wajib pajak untuk membetulkan SPT, misalnya seperti itu,” imbuhnya. (jpc)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: