Polisi Beberkan Program Pemutihan Pajak sambil Penyuluhan di Taman Kota Tasik
KOTA TASIK, RADARTASIK – Program Pemutihan Pajak yang dilaksanakan mulai tanggal 1 Juli sampai 31 Agustus 2022 merupakan kesempatan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
Dalam program ini masyarakat membayar pokok pajak saja dan tidak dibebankan dengan dendanya.
"Program Pemutihan Pajak selama 2 bulan, silahkan bagi masyarakat Kota Tasikmalaya, untuk membayar pokok pajaknya saja, tidak dibebankan dengan denda pajaknnya," ungkap Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan melalui Kasat Lantas AKP Anaga Budiharso.
BACA JUGA: 8 Provinsi Juga Pemutihan Pajak Kendaraan, Begini Syarat dan Ketentuannya
BACA JUGA:Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jabar
Kasat lantas menyampakan hal ini saat Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Tasikmalaya Kota memberikan pembinaan dan penyuluhan (Binluh).
Dalam Binluh diulas tetang Tertib Berlalu Lintas dalam rangka Implementasi Art Policing.
Lokasi penyuluhan di tempat umum, yakni di Taman Kota Jalan HZ Mustofa, Kota Tasikmalaya, Minggu, 03 Juli 2022.
Binluh Kamseltibcarlantas ini sekaligus masih dalam rangkaian HUT ke-76 Bhayangkara.
Kasat Lantas AKP Anaga (kiri) bersama salah seorang warga usai membuat SIM saat Binluh yang dilaksanakan Satlantas Polres Tasikmalaya Kota di Taman Kota, Minggu (03/07/22).-dok.radartasik.disway.id-sat lantaspolres tasikmalaya kota
"Giat Binluh kepada masyarakat untuk menyukseskan Kamseltibcarlantas di Wilayah Hukum Polres Tasikmalaya Kota," kata dia.
Sementara salah seorang warga, Sutarjono (37) menuturkan, kegiatan Binluh Kamseltibcarlantas sangat positif, karena memberi edukasi tentang tertib berlalu lintas.
Selanjutnya Binluh dilaksanakan dengan pembagian masker, stiker, brosur tertib berlalu lintas dan pembagian helm.
BACA JUGA: Penjelasan Pertanyaan Seputar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: