Pemda Diimbau Hapus Tunggakan Pokok dan Denda PBB, Wali Kota Tasikmalaya Masih Pertimbangkan
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi imbau kepala daerah hapus tunggakan pokok dan denda PBB-P2 tahun buku 1 hingga 5.-Tangkapan layar-
BANDUNG, RADARTASIK.COM – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengimbau pemerintah daerah untuk menghapus tunggakan PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan).
Imbauan ini dituangkan dalam Surat Nomor 6700/KU.03.02/Bapenda yang ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Jawa Barat.
Dalam surat tersebut disebutkan, penghapusan pajak mencakup tunggakan pokok dan denda PBB-P2. Dari tahun buku 1 hingga 5.
Kebijakan ini berlaku bagi wajib pajak orang pribadi, bukan badan usaha.
BACA JUGA: Ribuan Warga Tasikmalaya Geruduk Kantor Desa, Desak Kades Pasirbatang Mundur karena Hal ini
BACA JUGA: Pemkot Tasikmalaya Gagal Raih Kota Layak Anak 2025, Targetkan Tuntaskan Kekurangan Tahun Depan
Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus memperingati HUT RI ke-80. Selain itu, langkah ini dimaksudkan sebagai bentuk apresiasi kepada warga.
Pemerintah provinsi berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kesadaran membayar pajak, memperkuat kepatuhan di masa depan dan membangun hubungan positif antara pemerintah dan masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Tasikmalaya Viman Alfarizi Ramadhan menyatakan pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu.
Dia menilai urusan PBB memang merupakan kewenangan pemerintah daerah. Karena itu, langkah penghapusan perlu dipertimbangkan dengan hati-hati.
BACA JUGA: Respons Deputy CEO PT Persib Adhitia Putra Herawan Terkait Hasil Drawing ACL 2 2025-2026
BACA JUGA: Hasil Drawing ACL 2 2025: Persib Satu Grup dengan Tiga Klub ASEAN
Viman mengungkapkan saat ini piutang PBB di Kota Tasikmalaya sekitar Rp 24 miliar. Nilai tersebut cukup besar sehingga keputusan tidak bisa diambil terburu-buru.
Dia memberikan contoh kebijakan penghapusan pajak kendaraan bermotor yang dilakukan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: