Suaminya AKBP Brotoseno Dipecat dari Polri, Tata Janeeta Tuliskan Kata-kata Bijak dan Menyentuh
"Memutuskan untuk memberatkan putusan sidang komisi kode etik Polri Nomor PUT/72/X/2020 tanggal 13 Oktober 2020 menjadi sanksi administratif berupa PTDH," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Kamis, 14 Juli 2022 membacakan keputusan sidang komisi Etik.
Nurul menerangkan putusan KKEP PK tersebut menjatuhkan sanksi administratif menjadi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
AKBP Brotoseno dipecat tidak hormat berdasarkan putusan KKEP PK ini tersebut tertuang dalam surat putusan PUT KKEP PK/I/VII/2022.
Sebagai tindak lanjut, Sekretariat KKEP PK akan mengirimkan putusan itu ke Bagian SDM Polri untuk ditindaklanjuti dengan keputusan PTDH.
"Untuk keputusan (KEP) PTDH-nya belum ada," katabperwira menengah Polri itu seperti dilansir jpnn.com dari Antara.
Namun, Nurul tidak memerinci hal-hal yang menjadi pertimbangan KKEP PK untuk memberatkan sanksi terhadap AKBP Raden Brotoseno hingga diputuskan PTDH.
Dia menyebut hal itu akan disampaikan setelah surat keputusan PTDH AKBP Brotoseno turun dari SDM Polri.
Nurul memastikan AKBP Raden Brotoseno resmi dilakukan PTDH secara administratif setelah surat keputusan tersebut diterbitkan.
"Kita tunggu KEP dulu, tanggal (resmi PTDH) sesuai KEP, kita tunggu mudah-mudahan segera," kata Nurul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jpnn/antara