7 Pemotor Diringkus Setelah Rekaman Aksinya Beredar di Media Sosial

7 Pemotor Diringkus Setelah Rekaman Aksinya Beredar di Media Sosial

Dede menerangkan dengan adanya kejadian itu, pihaknya langsung melakukan pengejaran terhadap oknum XTC itu. Mereka pun diamankan di beberapa lokasi berbeda.

BACA JUGA: Kapolda Metro Jaya Peluk Irjen Ferdy Sambo: Saya Memberikan Support pada Adik Saya, Sambo agar Tegar

Pengejaran dilakukan karena mereka dianggap melakukan keonaran yang mengganggu ketertiban umum dan melanggar peraturan daerah (Perda) Nomor 18 tahun 2017 atas perubahan Perda nomor 12 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.

Karena dianggap melanggar perda, mereka dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) dengan ancaman hukuman tiga bulan penjara atau denda Rp50 juta.

“Hanya dikenakan tipiring saja, karena mereka membuat resah warga. Untuk sajam tidak terbukti membawa,” paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: