Kejaksaan Banjar Targetkan 16 Rumah Restorative Justice
“Hukum punya tiga tujuan yakni kepastian, keadilan, dan kemanfaatan. Restorative justice ini harus menjadi pondasi perdamaian dan menjadi kearifan lokal agar semakin hari, hukum semakin terasa manfaatnya,” ujarnya.
BACA JUGA: Ini Tuntutan Ribuan Tenaga Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya, Berharap Segera Dikabulkan Bupati
Di tempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar Ade Hermawan SH, MH menjelaskan, selain menyiapkan 16 rumah RJ di semua desa, pihaknya juga sudah menyiapkan satu unit mobil RJ sebagai bentuk pelayanan kejaksaan kepada masyarakat.
“Rumah RJ ini sebagai wadah penyelesaian hukum dan bentuk pelayanan kepada masyarakat Kota Banjar. Belum lama ini juga kita sudah pernah menyelesaikan satu persoalan restorative justice antara pelaku dan korban, kasusnya terkait penggelapan kendaraan roda dua,” katanya di hadapan Kajati dan rombongan serta tamu undangan.
Wakil Wali Kota Banjar H Nana Suryana SPd, MH mendukung program Kejaksaan Agung tersebut. Menurut orang nomor dua di Kota Banjar ini, rumah RJ merupakan terobosan untuk pelayanan hukum yang lebih efektif dan dekat bagi masyarakat.
“Ini merupkan solusi hukum yang dirasakan langsung oleh masyarakat, pendekatan pelayanan yang bagus dan efektif. Restorative justice ini juga sebagai bentuk keadilan sesuai etika warga Indonesia, program ini mengedepankan nilai luhur musyawarah mufakat. Mudah-mudahan ini menjadi solusi keadilan bagi masyarakat khususnya di Kota Banjar,” ujar Nana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: