Bagaimana Hukum Berkurban dengan Cara Patungan, Begini Kata Buya Yahya

Bagaimana Hukum Berkurban dengan Cara Patungan, Begini Kata Buya Yahya

Pasalnya berkurban adalah sunah, sementara membayar utang adalah wajib.

"Kita punya utang jatuh tempo, bayar utang jangan kurban dulu," kata Buya Yahya.

BACA JUGA:Pemuda Asal Taraju, Tasik yang Babak Belur Diamuk Massa adalah Pengangguran

Akan tetapi, apabila utangnya belum jatuh tempo atau masih lama, tegas Buya Yahya, boleh melaksanakan kurban.

2. Orang yang Patungan Kurban

Selanjutnya golongan orang yang sengaja patungan untuk membeli hewan kurban. Golongan ini kata Buya Yahya ada yang dianggap tak sah dan ada juga dianggap sah.

Adapun golongan yang tak dianggap sah adalah orang yang patungan untuk beli satu ekor kambing.

Buya Yahya dalam menerangkan, bahwa satu kambing hanya untuk satu orang saja.

BACA JUGA:Anggota DPR Nigeria Pura-Pura Pingsan saat Ditanya Kasus Korupsi, Rekan-Rekannya Sibuk Menyelamatkannya…

"Jika mereka berkurban dengan satu kambing, satu kelas kumpulin duit untuk beli satu kambing, maka yang demikian ini tidak dianggap sah sebagai kurban (jatuhnya hanya sedekah)," katanya.

Sementara patungan yang dianggap sah apabila tujuh orang mengumpulkan uang untuk beli satu ekor sapi.

Potong Kuku dan Rambut

Masih terkait dengan pelaksanaan kurban, Buya Yahya menjelaskan hukumnya tentang memotong kuku dan rambut bagi yang hendak berkurban.

Benarkah bahwa bagai mereka yang berkurban tidak boleh memotong kuku dan rambut menjelang hingga pelaksanaan kurban?

BACA JUGA:Membanggakan, 24 Pemuda Kota Tasikmalaya Magang di Jepang, Wali Kota: Teruslah Semangat!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: