Bagaimana Hukum Berkurban dengan Cara Patungan, Begini Kata Buya Yahya
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Menjelang Idul Adha 1443 Hijirah, biasanya sekolah atau instansi tertentu mengumpulkan uang atau patungan untuk membeli hewan kurban.
Yang jadi pertanyaan kemudian apakah sah atau tidak menurut hukum Islam berkurban dengan cara patungan tersebut.
Kendati kita ketahui bersama bahwa kaum muslim disunahkan untuk menyembelih hewan kurban setahun sekali jika mampu.
BACA JUGA:Omongan Yusuf Mansur Ingin Beli Madrid Kembali Viral, Begini Tanggapan UYM
Menurut Buya Yahya, Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon, melaksanakan kurban bukanlah satu kali seumur hidup melainkan setahun sekali jika mampu. Hal ini berbeda dengan aqiqah yang hanya dilaksanakan dalam satu kali seumur hidup.
Oleh karena kurban merupakan ibadah sunah yang dilaksanakan setahun sekali, maka Buya Yahya menyarankan agar umat Islam menyisihkan sebagian rezekinya untuk menyiapkan kurban.
Selain karena pahalanya luar biasa, kurban sangat dianjurkan dalam ajaran Islam.
BACA JUGA:Begini Dalih Pelaku sampai Nekat Mencuri Motor Petani
Dalam implementasinya, lanjut Buya Yahya, berkurban tidak hanya untuk orang yang masih hidup tetapi juga dibisa diniatkan untuk orang yang sudah meninggal.
Kendati demikian, ada golongan yang tidak diperkenankan berkurban karena tidak memenuhi syarat yang berlaku.
Dikutip dari video Buya Yahya di kanal YouTube Al-Bahjah TV yang diunggah pada 20 Juli 2016 lalu, berikut orang yang dihukumi tidak sah bila melaksanakan berkurban.
1. Punya Utang
Golongan pertama adalah orang yang punya utang yang sudah jatuh tempo di hari kurban berlangsung.
BACA JUGA:Tenang! Utang Pemkot Tasik ke RSUD Segera Dibayar, Tapi...
Nah, orang yang punya utang jatuh tempo ini justru wajib mendahulukan membayar utangnya daripada kurban.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: