Holywings Bekasi Akhirnya Ditutup, Tidak Punya Izin Jual Miras Padahal Sudah 2 Tahun Beroperasi

Holywings Bekasi Akhirnya Ditutup, Tidak Punya Izin Jual Miras Padahal Sudah 2 Tahun Beroperasi

Radartasik, BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi akhirnya resmi menutup sementara Holywings Bekasi pada Rabu 29 Juni 2022.

Penutupan outlet Holywings yang beralamat di Jalan Boulevard Timur Blok VA 20-21 Kawasan Summercon, Marga Jaya Bekasi Utara itu dilakukan karena pelanggaran terhadap sejumlah peraturan. 

Di antaranya melanggar Perda Nomor 15 Tahun 2020 tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB), Perwal Nomor 52 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan berbasis resiko dan tidak memiliki izin menjual minuman beralkhohol atau minuman keras (miras).

BACA JUGA:Aneh, Holywings Bekasi Belum Miliki Izin Bar, Padahal Sudah 2 Tahun Beroperasi, Begini Kata DPMPTSP

BACA JUGA:Di Bandung, 2 Outlet Holywings Ditutup Atas Inisiatif Pemiliknya, Wali Kota: Demi Menjaga Kondusivitas

Kepala Satpol PP Kota Bekasi Abi Hurairah mengatakan bahwa Holywings Bekasi disegel karena Pemkot Bekasi menemukan 3 pelanggaran yang dilakukan oleh pihak pengelola kafe dan bar tersebut.

"Kami sudah melakukan penyegelan atau pemberhentian kegiatan yang ada di Holywings ini, terkait dengan Perda Nomor 15 Tahun 2020 terkait Adaptasi Tatanan Hidup Baru," ujar Abi usai menyegel Holywings Bekasi, Rabu 29 Juni 2022. 

Sementara itu Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Bekasi Lintong Ambarita mengatakan, Holywings Bekasi belum mengantongi izin SKPL-A (Surat Keterangan Pengecer Minuman Beralkohol golongan A) yang dikeluarkan dari Kementerian Perdagangan. 

BACA JUGA:Identitas Orang yang Hanyut di Sungai Citanduy Kota Banjar Diduga Kamisun

Sehari sebelumnya Kepala DPMPTSP Kota Bekasi, Lintong Dianto Putra menyatakan kalau Holywings Bekasi belum memiliki izin KBLI 56301 atau izin operasi sebagai bar dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Barat.

“Terkait Izin KBLI 56301 Holywings Bekasi, izinnya (memang) belum terverifikasi oleh DPMPTSP Provinsi Jawa Barat,”ungkap Lintong Dianto Putra kepada wartawan, Selasa (28/06/2022).

Karena izin KBLI 56301 Holywings Bekasi belum terverifikasi, maka tandas Lintong, izin Holywings Bekasi boleh dikatakan belum efektif atau dengan kata lain belum berizin. Oleh karenanya kata Lintong, pihaknya akan segera melakukan sidak ke Holywings Summerecon tersebut.

BACA JUGA:Ini Link Cara Daftar Membeli Pertalite dan Solar Pakai MyPertamina, Mulai Diujicobakan di 5 Provinsi

“Untuk di Bekasi tim teknis akan turun dalam waktu dekat ini guna melakukan verifikasi lapangan, mulai dari perijinan sampai ketentuan-ketentuan teknis lainnya. Ya, yang pasti kita akan sidak ke Holywings agar mereka memenuhi persyaratan-persyaratan yang seharusnya,” ujar Lintong.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id