Sopir Bus Rombongan SDN Sayang Jatinangor Jadi Tersangka, Terancam 12 Tahun Penjara

Sopir Bus Rombongan SDN Sayang Jatinangor Jadi Tersangka, Terancam 12 Tahun Penjara

Radartasik, KOTA TASIK – Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyidikan, Kepolisian Polres Tasikmalaya Kota menetapkan status tersangka kepada Dedi Kurnia Ilahi, sopir bus maut yang terjun ke jurang di Rajapolah, Tasikmalaya. 

"Sopir pengemudi bus pariwisata yang mengalami kecelakaan di Rajapolah, sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan, Senin (27/06/22).

Sopir bus pariwisata City Trans Utama bernopol B 7701 TGA, Dedi Kurnia Ilahi, sejak Sabtu siang menjalani pemeriksaan dari penyidik Kepolisian.

"Tersangka dikenakan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman kurang lebih 12 tahun penjara," sambung Kapolres.

BACA JUGA:Fakta Kecelakaan Bus Masuk Jurang di Rajapolah Tasikmalaya, 3 Meninggal, Satu Orang Dalam Pencarian

Sopir bus dijerat Pasal 311 UU Lalu Lintas karena dianggap mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

"Karena sopirnya sudah mengetahui kondisinya sedang mengantuk. Tapi tetap memaksakaan mengemudikan kendaraan tersebut," terangnya.

Kepala Urusan Pembinaan dan Operasi (KBO) Satlantas Polres Tasikmalaya Kota, Iptu Soni Alamsyah SH menambahkan, sopir bus kini sudah diamankan di Mapolres Tasikmalaya Kota.

BACA JUGA:Tim SAR Gabungan Cari Siti Munawaroh, Korban Hilang Kecelakaan Bus Masuk Jurang di Rajapolah 

"Kemarin sudah ditetapkan tersangka. Pengakuan sopir sudah jelas, saat diperiksa penyidik dan mengakui dalam keadaan mengantuk. Jadi tak konsentrasi sehingga tak dapat mengendalikan kendaraan hingga masuk ke jurang," tambahnya.

Soni menyebutkan, para korban kecelakan masih ada 6 orang penumpang mengalami luka berat dan masih menjalani perawatan di rumah sakit. 

"Sedangkan yang lainnya seperti luka ringan sudah kembali ke rumahnya masing-masing," jelasnya. 

Seperti diketahui, kecelakaan bus maut masuk jurang di Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, Sabtu dini hari (25/06/2022) sekitar pukul 00.05 WIB. Kecelakaan ini merenggut 3 korban dan satu orang masih dalam pencarian. 

BACA JUGA:Puluhan Korban Luka-Luka Bus Masuk Jurang Telah Dibawa Pulang ke Sumedang-Bandung Menggunakan 14 Ambulans

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: