Terkait Miras Gratis "Muhammad dan Maria" Polisi Sudah Periksa 6 Saksi, Pemprov DKI Cuma Beri Teguran Tertulis
Seperto diketahui sebelumnya, akun Instagram @holywingsindonesia menyebarkan promosi pemberian minuman beralkhohol secara gratis bagi pengunjung bernama Muhammad dan Maria setiap Kamis 23 Juni, dengan syarat membawa kartu identitas.
Promosi tersebut langsung ramai dibicarakan dan mendapat kecaman dari banyak pihak lantaran dianggap penistaan agama.
Pada akhirnya postingan tersebut langsung dihapus oleh Holywings dan akun Instagram tersebut menyampaikan permintaan maaf melalui postingan terbaru.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi dengan dugaan penistaan agama oleh Holywings terkait unggahan promosi miras gratis bagi yang bernama ‘Muhammad dan Maria’.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, saat ini proses hukum terhadap kasus tersebut sedang ditangani oleh pihak Kepolisian.
“Persoalan ini sudah diproses hukum sehingga percayakan proses ini ke aparat penegak hukum,” kata Endra Zulpan dikutip Disway.id dari Antaranews.com
Terkait adanya ajakan konvoi mendesak penutupan Holywings, pihaknya juga mengimbau masyarakat tidak melakukan hal tersebut.
“Aparat Kepolisian dalam hal ini Polda Metro Jaya akan memberikan pengamanan kepada semua warga DKI dan kita imbau tidak melakukan hal-hal yang bertentangan,” ujar Endra.
Dia mengatakan, Polda Metro Jaya akan menangani kasus dugaan penistaan agama oleh Holywings tersebut secara profesional.
BACA JUGA:Polisi Beber Modus Begal Pembacok Korban Pakai Celurit dan Air Keras
“Kami harapkan semua masyarakat mari kita serahkan penanganan ini secara hukum di negara kita. Polda Metro Jaya akan menyidik kasus ini secara profesional,” tutur Endra.
Sebelumnya, Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) melaporkan Holywings terkait dugaan penistaan agama yang teregister dengan nomor STTLP/B/3135/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporan itu, pelapor melaporkan atas dugaan penistaan agama melalui media elektronik dengan sangkaan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: