Terkait Miras Gratis "Muhammad dan Maria" Polisi Sudah Periksa 6 Saksi, Pemprov DKI Cuma Beri Teguran Tertulis

Terkait Miras Gratis

Radartasik, JAKARTA  - Polres Metro Jakarta Selatan langsung bergerak cepat memeriksa 6 orang saksi dari Holywings Indonesia terkait kasus promosi minuman keras (miras) gratis untuk pengunjung dengan nama "Muhammad dan Maria".

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit mengungkapkan keenam saksi yang diperiksa tersebut merupakan tim kreatif Holywings Indonesia mulai dari director hingga designer.

“Benar ada 6 orang lagi kita periksa sebagai saksi. Masih dalam proses ya,” jelas AKBP Ridwan Soplanit di Jakarta, Jumat 24 Juni 2022.

BACA JUGA:Buntut Promo Miras Gratis untuk Nama Muhammad dan Maria, Holywings Indonesia Ramai-ramai Dipolisikan

Ridwan pun menjelaskan dari hasil pemeriksaan para saksi, motif para tim kreatif Holywings membuat konten tersebut sebagai ajang promosi tempat usaha untuk menarik lebih banyak pengunjung.

“Ya, karena itu program mereka. Masih dalam pemeriksaan,” terangnya.

BACA JUGA:Malam Ini Ansor Konvoi ke Holywings, Polda Metro Jaya Melarang

Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta dalam hal ini Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) hanya memberi teguran tertulis pertama kepada manajemen Holywings terkait promosi minuman beralkohol yang menyertakan unsur agama tertentu.

“Kami berikan teguran tertulis pertama kepada manajemen Holywings,” kata Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Disparekraf DKI Jakarta, Iffan di Jakarta, Jumat 24 Juni 2022.

Menurut dia, teguran tertulis pertama itu berisi manajemen harus menjaga norma, baik agama, moral dan norma lain yang tidak menyinggung Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA).

Irfan pun menjelaskan, teguran tersebut tidak diberikan kepada satu gerai Holywings namun kepada manajemen yang mewakili seluruh cabang klub malam itu.

BACA JUGA:Viral Shopee Disebut Larang Jualan Jam Kalimat Tauhid, Benarkah? Berikut Faktanya

Apabila pasca teguran pertama tersebut pihak Holywings kembali melakukan pelanggaran serupa, tegas Iffan pihaknya akan menjatuhkan sanksi lanjutan hingga pembekuan izin sementara. 

“Teguran tertulis kedua, ketiga, sampai nanti tindakan pencabutan izin atau pembekuan sementara,” tutur Iffan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: