Setelah 8 Jam Diperiksa, Rizky Billar Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus KDRT yang Dilaporkan Lesti Kejora

Setelah 8 Jam Diperiksa, Rizky Billar Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus KDRT yang Dilaporkan Lesti Kejora

Penyidik akhirnya menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka kasus KDRT yang dilaporkan Lesti Kejora. Foto: ist instagram--

JAKARTA, RADARTASIK.COM - Akhirnya aktor Rizky Billar resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga), yang dilaporkan Lesti Kejora.

Pengumuman penetapan status Rizky Billar sebagai tersangka kasus KDRT itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu, 12 Oktober 2022.

Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka tersebut setelah menjalani pemeriksaan selama delapan jam dengan status awal sebagai saksi kasus KDRT. 

"Telah menaikkan status (Rizky Billar) dari saksi menjadi tersangka," kata Zulpan saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan.

BACA JUGA: Menerka Nasib Rizky Billar Pasca Diperiksa Penyidik Terkait Kasus KDRT, Akankah Ditahan?

BACA JUGA: Terbongkar, Perilaku Negatif Rizky Billar ke Lesti Sudah Lama Jadi Gosip Kalangan Artis, Icha: Kita Kasihan

Zulpan menjelaskan Billar ditetapkan sebagai tersangka berdasar bukti dan keterangan saksi.

Dia menyatakan alat bukti dan keterangan saksi yang dikantongi polisi itu telah memenuhi unsur pidana.

"Kami punya lebih dua alat bukti, maka status yang bersangkutan dinaikkan sebagai tersangka," ujarnya.

Atas kasus ini, Billar disangkakan Pasal 44 ayat 1 terkait kekerasan fisik dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

BACA JUGA: Sidang Kasus Meme Stupa Candi Borobudur Mulai Digelar, Mantan Menpora Roy Suryo Terancam 6 Tahun Penjara

BACA JUGA: Waduh, Pembangunan Tol Cigatas Molor Sampai 2029, Sekda Kota Tasik Bilang Begini

Seperti diketahui sebelumnya, Rizky Billar diperiksa sebagai saksi atas dugaan kasus KDRT yang dilaporkan Lesti Kejora di Polres Metro Jakarta Selatan sejak pukul 11.00 WIB.

Bapak satu anak itu ditemani kuasa hukumnya, Adek Efril Manurung selama pemeriksaan berlangsung. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com