Merokok di 7 Lokasi Ini Didenda Rp 50 Juta

Merokok di 7 Lokasi Ini Didenda Rp 50 Juta

Radartasik, JAKARTA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah menetapkan 7 lokasi sebagai kawasan tanpa rokok (KTR).

Sebanyak 7 lokasi kawasan tanpa rokok di Kota Surabaya ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda) KTR.

Siapa pun yang merokok di sembarang tempat di 7 lokasi kawasan tanpa rokok akan didenda mulai Rp 250 ribu hingga Rp 50 juta.

Selain memuat sanksi adiministrasi yang bisa mencapai puluhan juta rupiah, peraturan tersebut menetapkan sanksi teguran dari pelanggar.

Dalam perda yang akan diberlakukan pada Senin, 20 Juni 2022 itu, perokok diperbolehkan merekok di kawasan tertentu yang telah disediakan.

Sedangkan perkantoran masih diperbolehkan untuk merokok asal menyediakan satu ruangan khusus yang langsung terhubung dengan tempat terbuka.

Adapun 7 lokasi KTR berdasarkan Perda tersebut diantaranya sarana kesehatan, tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum. 

Dilansir dari harian.disway.id, bagi pelanggar akan dikenai sanksi yang beragam. ”Sanksi administrasi itu sudah mulai berlaku mulai pekan depan,” ujar Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Jumat, 17 Juni 2022.

Cuma, sanksi tidak langsung berupa denda uang mulai dari teguran sementara untuk mengedukasi masyarakat. Masih butuh sosialisasi lebih panjang untuk mengedukasi masyarakat.

Bahkan tak menutup kemungkinan para pelanggar akan diberi sanksi sosial, misalnya dengan ganjaran menyapu jalan hingga memberi makan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). 

Seperti sanksi yang diterima oleh para pelanggar protokol kesehatan tahun lalu. ”Sanksi masih kami diskusikan dengan teman-teman semuanya. Dari perguruan tinggi maupun jaksa pengacara negara,” katanya.

Eri tak mau sanksi tersebut disalahpahami dan tidak mendidik dan kedepannya ia telah menyiapkan satu kampung percontohan KTR.

Pakar Komunikasi Politik Unair Suko Widodo mengungkapkan bahwa ia setuju dengan penerapan perda terbaru itu.

”Saya sepakat bahwa orang merokok itu harus diatur sehingga tak sampai mengganggu yang lain. Perda itu lahir dari asesmen publik juga,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: harian.disway.id