Urus PKL di Kota Tasikmalaya Harus Pakai Perda, Diskoperindag hanya Mendata UMKM

Urus PKL di Kota Tasikmalaya Harus Pakai Perda, Diskoperindag hanya Mendata UMKM

Kepala Dinas KUMKM Perindag Kota Tasikmalaya, Apep Yosa. ayu sabrina / radar tasikmalaya--

 TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Maraknya Pedagang Kaki Lima (PKL) di sejumlah lokasi keramaian Kota Tasikmalaya seperti di Pedestrian HZ, Jalan Cihideung, hingga Alun-Alun Dadaha, dikeluhkan oleh warga. 

Pasalnya, mereka berjualan di tempat yang semula bukan diperuntukkan untuk aktivitas perdagangan.

Kepala Dinas KUMKM Perindag Kota Tasikmalaya, Apep Yosa mengatakan bahwa selama ini pihaknya telah melakukan pendataan dan penataan di beberapa lokasi. 

Namun, menurutnya, tanpa adanya kebijakan yang pasti seperti Peraturan Daerah (Perda), tidak bisa dipastikan boleh atau tidaknya berjualan di ruang terbuka publik.

BACA JUGA:Ryan Kurnia Rasakan Mimpi Jadi Kenyataan, Bawa Persib Bandung Klub Impian Sejak Kecil Juara Liga 1 2023/2024

“Pemerintah Kota Tasikmalaya belum memiliki regulasi tentang penataan dan pemberdayaan PKL,” ujar Apep, kemarin Senin 10 Juni 2024. 

“Di suatu daerah, butuh regulasi terkait penataan dan pemberdayaan pelaku UMKM. Kami memerlukan Perda tentang penataan dan pemberdayaan PKL. Jadi, kita belum punya dan baru mengusulkan hal ini ke DPRD untuk menyusun Perda tersebut,” sambungnya.

Nantinya, Perda tersebut akan mengatur lebih jelas wilayah mana saja yang boleh digunakan PKL atau UMKM untuk berjualan. 

Dengan demikian, Diskoperindag bisa menjalankan tugasnya sesuai dengan amanat peraturan tersebut.

BACA JUGA:Siapkan Kiper Masa Depan Persib, Luizinho Passos Latih 16 Kiper Akademi Persib: Regenerasi Terus Berlanjut

“Perda tersebut nantinya tidak hanya mencakup beberapa titik saja, tetapi seluruh wilayah Kota Tasikmalaya. Misalnya, menetapkan jalur hijau, jalur kuning, dan jalur merah,” terangnya.

Contoh lainnya kata dia, jalur merah tidak boleh ada PKL, jalur kuning ada pengaturan waktunya, dan jalur hijau yang diperbolehkan secara permanen

Apep mengakui bahwa penataan yang dilakukan Indag saat ini belum optimal. Menurutnya, hampir sebagian besar warga Kota Tasikmalaya tergabung sebagai pelaku UMKM.

“Selama ini, apa yang dilaksanakan Indag adalah penataan di beberapa titik, dan itu belum mencakup semua. Terutama di HZ, Cihideung, di mana terdapat 231 PKL, dan di ruas Jalan HZ dari Alun-Alun hingga simpang Jalan Cihideung ada 48 PKL. Karena itu, kami seleksi lagi datanya,” beber Apep.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: