Terungkap! Alasan Kemenkeu Kaji Pengenaan Cukai untuk Deterjen, Ternyata Karena Hal Ini
"Kenaikan perolehan cukai MMEA dan minuman beralkohol masing-masing sebanyak 25,9 persen dan 35,48 persen," tuturnya.
BACA JUGA:Sopir Diduga Mengantuk, Sebuah Truk dari Arah Cilacap Menabrak Tiang Lampu Warning di Kota Banjar
Peningkatan ini dipengaruhi oleh peningkatan produksi MMEA, terutama produksi dalam negeri. Produksi MMEA yang berasal dari perusahaan dalam negeri memberi kontribusi yang dominan, yaitu sebesar 99,0 persen.
"Sumber penerimaan cukai lainnya berasal dari denda administrasi cukai sebesar Rp30 miliar, serta cukai lainnya sebesar Rp10 miliar," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: