Terungkap! Alasan Kemenkeu Kaji Pengenaan Cukai untuk Deterjen, Ternyata Karena Hal Ini

Terungkap! Alasan Kemenkeu Kaji Pengenaan Cukai untuk Deterjen, Ternyata Karena Hal Ini

Radartasik, JAKARTA – Rencananya pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang akan mengenakan cukai terhadap detergen dinilai bakal secara langsung akan berdampak pada naiknya harga produk keseharian tersebut. 

Kendati demikian pihak Kemenkeu mengungkapkan salah satu alasan pihaknya mengkaji rencana pengenaan cukai terhadap detergen itu adalah untuk mengurangi tingkat konsumsi di masyarakat.

“Kita sedang kaji beberapa konteks ke depan dalam hal pengendalian konsumsi adalah seperti BBM, ban karet dan detergen,” ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu dalam rapat dengan Bagian Anggaran DPR RI di Jakarta, Rabu (15/06/2022). 

BACA JUGA:Jelang Idul Adha Vaksin PMK Harus Dikebut, Segini Kebutuhan di Kabupaten Tasikmalaya

Lebih jauh Febrio mengungkapkan secara umum pengenaan cukai terhadap suatu produk atau barang, termasuk di dalamnya deterjen dilakukan untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sisi kepabeanan dan cukai.

Terlebih lagi hingga saat ini, kata Febrio, penerimaan optimal dari cukai masih didominasi dari hasil tembakau.

Dilansir dari pmj.com, selain itu baru tiga barang yang kena cukai yaitu hasil tembakau, Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dan etil alkohol.

BACA JUGA:Waduh, Diduga Pakai Formalin, Pabrik Mie Basah di Kawalu, Tasik Digerebek Loka POM dan Polisi, Ini Hasilnya

“Untuk kepabeanan dan cukai ini didominasi oleh penerimaan cukai hasil tembakau. Nah BKC (Barang Kena Cukai) termasuk yang exist adalah hasil tembakau, MMEA dan etil alkohol,” bebernya.

Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, pendapatan cukai hasil tembakau atau cukai rokok pada periode Januari-April 2022 sebesar Rp76,29 triliun. 

Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu yang mencapai Rp58,25 triliun, pendapatan hasil cukai rokok Januari-April 2022 tumbuh 30,98 persen.

BACA JUGA:Tim Siber Polri Langsung Bergerak, Lakukan Profilling Pembuat Gambar Stupa Candi Borobudur Mirip Jokowi

"Pertumbuhan cukai rokok ditopang oleh dampak kebijakan peningkatan tarif hasil tembakau pada tahun ini," tulis DJBC seperti dikutip dari buku APBN KiTa, Rabu 25 Mei 2022

CJBC menyebutkan, penerimaan cukai itu didominasi oleh cukai rokok. Diikuti, MMEA Rp2,19 triliun dan etil alkohol atau minuman beralkohol sebesar Rp40 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: