Polres Tasik Tangkap Tiga Komplotan Curanmor, Beraksi di Tiga Wilayah
Berbekal kunci yang telah dimodifikasi itu, para pelaku dalam menjalankan aksinya tidak memakan waktu yang lama.
"Kurang dari satu menit pelaku sudah berhasil memetik (mencuri, Red) satu unit sepeda motor," ulasnya.
Kini kedelapan pelaku, yang beberapa orang di antaranya adalah residivis itu harus menebus perbuatan di balik jeruji besi.
"Kepada masyarakat agar tetap waspada saat menyimpan motor. Gunakan kunci ganda, parkir di tempat yang benar dan tidak jauh dari pengawasan," imbaunya.
Dijual Murah
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Dian Pornomo SIK MH mengungkapkan, motor hasil curian oleh para pelaku dijual ke wilayah Tasikmalaya Kota, Tasikmalaya Selatan dan Kabupaten Garut.
"Untuk satu unit dijual oleh pelaku Rp 2-4 juta kepada penadah. Setelah kita berhasil amankan barang bukti sepeda motor curian ini, dan setelah selesai pengurusan administrasinya motor akan dikembalikan kepada pemiliknya, bahkan akan kita antarkan," katanya.
Para pelaku, tambah dia, diancam dengan pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian. "Para pelaku diancam tujuh tahun penjara," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: