Mantan Gubernur Sumsel Dituntut 20 Tahun Penjara, Jaksa Disebut Terlalu Kejam

Mantan Gubernur Sumsel Dituntut 20 Tahun Penjara, Jaksa Disebut Terlalu Kejam

Radartasik, JAKARTAMantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung RI.

Mantan Gubernur Sumsel itu tersangkut kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya dan jual beli gas PDPDE (Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi) Sumsel.

Selain dituntut 20 tahun penjara, Alex Noerdin juga dituntut denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam sidang yang digelar pada Rabu, 25 Mei 2022 itu.

Gubernur Sumsel dua periode ini (2008-2018) dituntut 20 tahun penjara atas dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya dan jual beli gas PDPDE Sumsel.

Pada sidang tersebut, JPU Kejaksaan Agung menjerat terdakwa Alex Noerdin dengan dua pasal sekaligus. Hal tersebut karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam dakwaan primer dan sub primer JPU Kejaksaan Agung RI.

Dilansir dari sumeks.co, JPU Kejaksaan Agung juga menuntut terdakwa dengan pidana tambahan berupa wajib membayar uang pengganti senilai 3,2 juta USD untuk perkara PDPDE.

Setelah itu, Alex Noerdin yang dituntut 20 tahun penjara ini juga harus membayar untuk perkara Masjid Sriwijaya Rp 4,8 miliar.

”Apabila terdakwa tidak sanggup mengganti, maka diganti dengan pidana tambahan berupa selama 10 tahun penjara,” kata JPU Kejaksaan Agung RI saat bacakan tuntutan.

Usai mendengarkan tuntutan, terdakwa Alex Noerdin yang dihadirkan melalui virtual di Pengadilan Tipikor Palembang mengaku sangat terkejut, dengan tuntutan pidana maksimal terhadap dirinya.

”Saya tidak pernah menyangka, tuntutan maksimal dari jaksa terlalu kejam. Namun, saya serahkan nanti semua kepada tim penasihat hukum dalam pembelaan,” ungkap Alex di hadapan majelis hakim Tipikor diketuai Yoserizal SH MH.

Sidang selanjutnya akan digelar pada Rabu depan, dengan agenda pembacaan pembelaan dari tim penasihat hukum terdakwa, bail secara lisan maupun tulisan.

Tak hanya dirinya, putra mantan Gubernur Sumsel ini Dodi Reza Alex juga menjadi salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi suap empat paket proyek pada dinas PUPR Muba.

Saat ini, Dodi Reza Alex sedang menjalani pemeriksaan dan persidangan terkait kausus yang dituduhkan kepadanya.

Ajukan Pledoi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumeks.co