Polri Tindak Tegas Pelaku Judi Slot Online, Termasuk Pembuat Iklannya

Polri Tindak Tegas Pelaku Judi Slot Online, Termasuk Pembuat Iklannya

Radartasik, JAKARTA - Belakangan ini judi slot online tengah digandrungi oleh sebagian masyarakat. Pasalnya hanya dengan bermodalkan ponsel dan uang puluhan ribu rupiah saja mereka dapat mengadu peruntungan lewat jalan pintas tersebut.

Padahal dalam jangka panjang hal itu bisa berdampak buruk, seperti kecanduan dan berakhir dengan tindak pidana. Ditambah lagi dari sisi agama judi adalah haram. 

Nah, terkait fenomena judi slot ini polisi pun akan bertindak tegas terhadap para pelakunya. 

BACA JUGA:Gara-gara Tabrak Gerobak Jualan, Bang Jack Tewas Ditusuk Tukang Es Buah

“Semua pelanggaran terkait ITE apakah itu judi online, penipuan online, investasi bodong, yang kaitannya menggunakan jaringan internet kita tetap proses dan itu ditangani direktorat siber,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan seperti dilansir jawapos.com, Rabu (25/05/2022).

Ramadhan pun mengungkapkan sebenarnya selama ini Polri sudah gencar memberantas judi slot online yang meresahkan masyarakat. Hanya saja publik jarang mengetahuinya. 

“Sudah banyak yang kita ungkap,” bebernya.

BACA JUGA:Kena Tipu Rp 6,8 Juta, Niat Beli Mobil Mainan yang Datang Malah Batu dan Kaleng

BACA JUGA:Ngeri! Pendiri Geng Motor Ini Tiap Ketemu Warga Langsung Bacok

Sementara itu terkait bertebarannya iklan judi slot online di dunia maya dan media sosial, Bareskrim Polri sudah memerintahkan seluruh jajarannya untuk memberantas iklan semacam itu.

“Sudah ada TR (Telegram) perintah di Kabareskrim ke Polda dan jajaran,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Khusus judi slot online, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menjerat para pelaku maupun orang yang mendistribusikan muatan perjudian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: