PPDB SMA Memunculkan Kebingungan, KCD: Surat Keterangan Kelulusan Bisa Diganti Surat Keterangan Sekolah
RADARTASIK, TASIKMALAYA - Dibukanya tahap pertama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA memunculkan kebingungan Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya.
Sebab, salah satu yang dibingungkan adalah persyaratan ijazah/surat keterangan kelulusan, dikeluarkan pada 15 Juni 2022.
Dasarnya itu, sesuai dengan Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 tentang Spesifikasi Teknis dan Bentuk, Serta Tata Cara Pengisian, Penggantian, dan Pemusnahan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2021/2022.
Artinya, ketika harus menggunakan surat keterangan kelulusan/ijazah nantinya terbentur dengan pendaftaran PPDB SMA/SMK. Khusus untuk yang tahap pertama pada 6-10 Juni untuk jalur afirmasi, perpindahan tugas dan prestasi.
”Tahap pertama PPDB jenjang SMA pada 6-10 Juni, berarti sebelumnya harus sudah melampirkan atau meng-upload surat keterangan kelulusan. Tetapi yang menjadi kebingungan jenjang SMP sesuai dengan Persesjen diumumkan serempak pada 15 Juni,” kata Kepala Bidang Pembinaan SMP Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya Asep Rusyadi SPd MPd kepada Radar, Selasa (24/5/2022).
BACA JUGA: MA Serba Bakti Cetak Lulusan Terbaik, Siap Mengabdi di Tengah-Tengah Masyarakat
Sambung Asep Rusyadi, namun untuk tahap kedua dimulai 23-30 Juni untuk jalur zonasi tidak menimbulkan kebingungan. Sebab surat keterangan kelulusan pada Juni dan ijazah terbit rencana paling cepat ada 16 Juni maksimal 31 Juli 2022.
“Tahap kedua tidak menimbulkan kebingungan karena sekolah sudah mengeluarkan surat kelulusan ataupun ijazah,” ujarnya.
Untuk jalan tengahnya tersebut, Asep Rusyadi meminta dalam PPDB jenjang SMA persyaratan untuk tahap pertama tidak munculkan surat keterangan kelulusan/ijazah atau diganti yang lain. Karena menyebabkan menjadi SMP saat mau mendaftar tahap pertama belum bisa.
“Agar SMP bisa tahap pertama PPDB bisa dilakukan diganti terlebih dahulu, seperti di SMK dengan surat keterangan siswa mengikuti ujian sekolah. Sebab kalau menggunakan surat keterangan kelulusan sesuai syarat masuk untuk pendaftaran PPDB SMA tidak bisa,” katanya.
BACA JUGA: Guru Adaptif, Guru Masa Depan
Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah XII Tasikmalaya Dr Abur Mustikawanto MEd menjelaskan, kalau PPDB SMA/SMK tahap pertama mulai 6-10 Juni adanya persyaratan menyantumkan surat keterangan kelulusan/ijazah bermasalah. Karena pencatatannya SMP/sederajat surat keterangan kelulusan harus 15 Juni.
KCD Pendidikan Wilayah XII Tasikmalaya meminta surat keterangan dari masing-masing sekolah. Itu mengganti surat kelulusan yang muncul 15 Juni, bahwa siswa tersebut telah mengikuti proses pembelajaran hingga ujian sekolah (US).
“Pada intinya, PPDB SMA/SMK ini tidak mau menghambat anak untuk melanjutkan pendidikan lebih tinggi. Untuk itu, supaya sah dan afdal, SMP tersebut mengeluarkan surat keterangan yang bisa dipakai mendaftar ke sekolah dituju, baik ke SMA/SMK,” ujarnya. (riz)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: