Kuli Bangunan Nekat Berbuat Cabul kepada Anak Majikannya, Padahal Baru Hari Pertama Kerja

“Pelaku diamankan oleh keluarga korban, dan diserahkan ke Unit PPA untuk diproses hukum,” ujar Tri seraya mengatakan bahwa pelaku dijerat UU Perlindungan Anak Pasal 76E Jo Pasal 82.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: