Oknum Guru Honorer Diamankan Polisi, Diduga Cabuli 2 Siswinya di Kelas dan Dapur Sekolah
Ilustrasi kasus dugaan pencabulan oleh oknum pimpinan pondok pesantren di daerah Katapang Kabupaten Bandung saat ini tengah ditangani oleh Polresta Bandung.--
LAMPUNG, RADARTASIK.COM- Seorang oknum guru honorer yang mengajar di salah satu Sekolah Dasar (SD) Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur diamankan polisi.
Guru honorer berinisial HN, berusia 40 tahun tersebut, diamankan polisi karena diduga telah mencabuli dua siswinya.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution melalui Kasat Reskrim Iptu Johanes Erwin PS menjelaskan, berdasarkan laporan orang tua korban, tindak pencabulan itu dilakukan tersangka terhadap CT (10) pada 18 April 2022 lalu.
BACA JUGA:TERKINI: Bus Penjemput Pengantin Kecelakaan di Cisewu, Garut, Begini Kondisi Penumpang
Modusnya, tersangka meraba bagian sensitif korban saat sedang belajar di dalam kelas.
Akibat perbuatan tidak senonoh gurunya tersebut, korban pun merasa trauma dan takut masuk sekolah.
Selain terhadap CT perbuatan serupa juga dilakukan tersangka terhadap NL (11) saat berada di dapur SD.
Berdasarkan laporan orang tua korban dan hasil pemeriksaan saksi serta penyelidikan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Sat Reskrim Polres Lamtim mengamankan tersangka, Senin, 1 Agustus 2022 pukul 20.00 WIB.
“Tersangka kami amankan di Polres Lamtim guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,” jelas Iptu Johanes.
Selain ditahan, akibat perbuatanya tersebut, kini tersangka juga telah diberhentikan dari pekerjaannya sebagai guru honorer.
Saat menjalani pemeriksaan tersangka, mengaku hanya menyentuh bagian paha CT. Itu dilakukan ketika tersangka duduk di samping bangku CT sembari mendikte pelajaran.
Sementara, terhadap NL, tersangka mengaku hanya mencium bagian keningnya saat berada di dapur sekolah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radarlampung.co.id