Gawat, Indonesia Terancam Tak Bisa Mengibarkan Bendera Merah Putih Lagi di SEA Games
Radartasik, JAKARTA – Indonesia kembali terancam tidak bisa mengibarkan bendera merah putih di gelaran SEA Games 2021 di Vietnam.
Kondisi itu disampaikan Ketua Komite Olimpiade Indonesia (NOC Indonesia) Raja Sapta Oktohari setelah menerima surat tembusan dari Badan Anti-Doping Dunia (WADA).
Raja Sapta Oktohari menerangkan IADO mendapat Corrective Action Report (CAR) atau Laporan Tindakan Korektif lantaran aturan yang berlaku saat ini masih belum sejalan dengan WADA Code 2021.
BACA JUGA:Menag Minta Dana Haji untuk IKN: Itu Fitnah, Kemenag Pertimbangkan Langkah Hukum
Apabila masalah ini tidak bisa diselesaikan sebelum 23 Juni 2022, menurut dia, maka Indonesia terancam sanksi dan kembali tidak bisa mengibarkan bendera.
”Saat ini, Merah Putih terancam tak bisa berkibar lagi. Jika masalah ini tidak bisa diselesaikan sebelum 23 Juni, Indonesia terancam sanksi dan tidak bisa mengibarkan bendera Merah Putih lagi,” ungkap Okto dikutip dari PMJ NEWS, pada Minggu, 8 Mei 2022.
BACA JUGA:Kemenag Berlakukan WFH 50% Tanggal 9-13 Mei, untuk Siapa?
Diketahui sebelumnya, bendera Merah Putih sudah tidak boleh bekibar di event internasional. Salah satunya saat Indonesia juara di Thomas Cup 2021. Pada saat lagu Indonesia Raya dilantunkan, hanya ada logo PP PBSI yang boleh dipasang.
Hukuman WADA ini berlaku setahun. Nah, untuk mempercepat pencabutan hukuman Kemenpora membentuk Satgas Percepatan Sanksi WADA.
BACA JUGA:Persik Berencana Datangkan Investor untuk Benahi Stadion
Pada akhirnya, bendera Merah Putih sudah bisa berkibar lagi di dunia olahraga internasional mulai Februari 2022. Sebab, sanksi dari WADA (Badan Anti-Doping Dunia) akan dicabut.
Kinerja Satgas Percepatan Sanksi WADA bentukan Kemenpora harus diacungi jempol. PP Perbasi pun memberi apresiasi setinggi-tingginya.
BACA JUGA:Joget Bak Artis Bollywood, Wanita Cantik Bikin Polisi Banjar Baper
Mengenai hal itu, Okto pun mengingatkan kepada IADO untuk lebih sering menjalin komunikas agar situasi ini tidak terus menerus terulang lagi. Okto pun berharap IADO bisa segera diselesaikan agar Indonesia tidak kembali mendapatkan sanksi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: