Jadwal Pengisian Dokumen PPPK Paruh Waktu Diperpanjang Hingga 22 September 2025
Jadwal pengisian dokumen PPPK Paruh Waktu diperpanjang hingga 22 September 2025.-Kementerian PANRB-
Selain itu, BKN memberikan kelonggaran terkait syarat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Para calon PPPK diperbolehkan menggunakan surat pengurusan SKCK dari kepolisian sektor setempat terlebih dahulu.
Dokumen SKCK asli bisa diserahkan setelah proses penetapan NI selesai.
Langkah ini diambil agar peserta tidak terkendala dalam tahap administrasi hanya karena masalah teknis penerbitan SKCK.
Dengan adanya perubahan ini, BKN berharap seluruh calon PPPK Paruh Waktu dapat menyiapkan dokumen lebih matang.
Perpanjangan juga dianggap sebagai bentuk dukungan pemerintah untuk memperlancar proses pengangkatan pegawai.
BACA JUGA: Sony Xperia 10 VII, HP dengan Pemotretan Cepat Menggunakan Tombol Rana, Harganya?
BACA JUGA: IFEC ft Rocket League Resmi Dibuka, Simak Panduan Pendaftarannya dan LINK-nya
Jadwal Baru Tahapan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
Berikut penyesuaian jadwal terbaru pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2025:
Dari semula 28 Agustus - 15 September 2025 diubah menjadi 28 Agustus - 22 September 2025.
2. Usul Penetapan NI
Dari semula 28 Agustus - 20 September 2025, diperpanjang hingga 28 Agustus - 25 September 2025.
3. Penetapan NI
Tetap berlangsung pada 28 Agustus - 30 September 2025.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: