
Namun demikian, menurut Uu, ada tiga aset yang secara sah masih dimiliki oleh Pemkab Tasikmalaya, yakni Pendopo Lama, Setda Lama, dan Terminal Cilembang.
“Pendopo Lama merupakan aset sah milik Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya. Statusnya sudah ditetapkan melalui kesepakatan formal, bahkan diparipurnakan di DPRD masing-masing,” tegasnya.
Uu juga mengungkapkan bahwa pada masa awal pemekaran, pemerintah pusat sempat menjanjikan akan membangun lima fasilitas utama. Yaitu rumah sakit, pasar, terminal, alun-alun, dan kantor setda.
Namun janji itu tidak terealisasi sehingga pembagian aset diselesaikan secara mandiri oleh kedua pemerintah daerah.
BACA JUGA:Kejari Tasikmalaya Percepat Penyidikan Dugaan Korupsi Pupuk Subsidi, 30 Saksi Telah Diperiksa
Ia berharap semua pihak menghormati proses panjang yang telah dilalui dan tidak lagi memperdebatkan status kepemilikan Pendopo Lama.
“Polemik ini sebaiknya dihentikan. Pendopo Lama sah milik Kabupaten Tasikmalaya. Mari kita hormati keputusan formal yang sudah diambil demi stabilitas dan kemajuan bersama,” pungkas Uu.