TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya menetapkan 35 dari 39 kecamatan sebagai lokasi kampanye terbuka dalam Pilkada Kabupaten Tasikmalaya.
Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami, menjelaskan bahwa kampanye terbuka hanya bisa dilakukan di 35 kecamatan tersebut.
Lokasi-lokasi ini sudah difasilitasi dan ditetapkan oleh KPU, dengan tempat-tempat strategis seperti lapangan terbuka yang dapat digunakan oleh calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya.
Selama masa kampanye, setiap pasangan calon sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) hanya diperbolehkan melakukan kampanye terbuka satu kali.
Dengan adanya tiga pasangan calon dalam Pilkada ini, maka total akan ada tiga kali kampanye terbuka di Kabupaten Tasikmalaya.
"Kami memberikan keleluasaan bagi para pasangan calon untuk memilih lokasi dari 35 kecamatan yang tersedia. Namun, jumlah peserta kampanye dibatasi maksimal 1.000 orang," ungkap Ami, Jumat 27 September 2024.
Berikut daftar lokasi di tiap kecamatan yang bisa digunakan untuk kampanye terbuka:
1. Kecamatan Cipatujah – Lapangan Sepak Bola Bojong.
2. Kecamatan Karangnunggal – Lapangan Sepak Bola Karangmekar.
3. Kecamatan Cikalong – Lapangan Sepak Bola Desa Mandalajaya.
4. Kecamatan Pancatengah – Lapangan Sepak Bola Desa Cibuniasih.
5. Kecamatan Cikatomas – Pasar Baru Cikatomas.
BACA JUGA:Jaehyun NCT Umumkan Wamil, Pihak SM Meminta Penggemar Mematuhi Himbauan