KPU Kembali Hadirkan Sirekap di Pilkada Serentak 2024 Bertujuan Mempercepat dan Transparansi Perhitungan Suara
Sistem rekapitulasi penghitungan suara (sirekap)--
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Pelaksanaan pilkada serentak 2024 tinggal dalam hitungan hari.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali menghadirkan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) untuk Pilkada Serentak 2024.
Sirekap, yang sebelumnya digunakan dalam Pemilu 2024, kini dilengkapi dengan berbagai perbaikan signifikan.
Kehadiran Sirekap bertujuan untuk mempercepat dan meningkatkan transparansi dalam proses penghitungan suara, sekaligus menjadi alat bantu bagi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Sirekap adalah sebuah sistem berbasis teknologi yang digunakan untuk membantu penghitungan dan rekapitulasi hasil pemungutan suara di TPS.
Sistem ini memanfaatkan teknologi pengenalan optis seperti Optical Mark Recognition (OMR) dan Optical Character Recognition (OCR) untuk membaca dan mengenali pola serta tulisan yang tertera pada formulir C1 Plano.
Data hasil pemungutan suara tersebut kemudian diunggah ke server KPU dan dapat diakses oleh publik.
Pada Pilkada Serentak 2024, Sirekap akan kembali digunakan setelah sebelumnya digunakan pada Pemilu 2024.
Meskipun sistem ini sempat menemui beberapa kendala di pemilu sebelumnya, KPU memastikan bahwa Sirekap kini telah mengalami banyak peningkatan yang akan memudahkan proses rekapitulasi suara di TPS.
BACA JUGA:Dinamika Pilkada Serentak 2024 : 37 Paslon Lawan Kotak Kosong
KPU telah melakukan sejumlah perbaikan terhadap Sirekap untuk memastikan sistem ini bekerja lebih baik pada Pilkada 2024.
Salah satu perubahan terbesar adalah peningkatan bandwidth untuk mengatasi masalah traffic yang sebelumnya sempat menjadi hambatan.
Dengan bandwidth yang lebih besar, akses ke data pemungutan suara melalui Sirekap diharapkan akan lebih lancar, terutama saat puncak rekapitulasi suara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: