3. Jenjang pendidikan paling rendah SMA atau sederajat.
4. Sehat jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
5. Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana, telah secara terbuka danjujur mengemukakan pada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.
6. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
7. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
8. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perorangan dan atau secara badan hukum yang menjadi tanggungjawabnya yang merugikan keuangan negara.
9. Tidak sedang diyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
10. Belum pernah menjabat sebagai Walikota dan atau Wakil Wali Kota selama 2 kali masa jabatan, pada jabatan yang sama.
11. Tidak berstatus sebagai Penjabat Wali Kota.
12. Mengajukan pengunduran diri secara tertulis kepada pihak yang terkait jika berstatus sebagai Anggota DPRD, TNI, Polri, PNS, Kepala Desa dan Berhenti dari Jabatan padaBUMN/BUMD setelah ditetapkan sebagai Calon Wali Kota/Wakil Wali Kota oleh KPU KotaTasikmalaya.
13. Untuk Poin 4 sampai dengan poin 12, Bakal Calon menandatangani Surat Pernyataan yang disiapkan Desk Pilkada 2024 PPP KotaTasikmalaya.
Jelas Zenzen, untuk seleksi administrasi dilakukan pada 25–26 April 2024 oleh Desk Pilkada 2024 PPP Kota Tasikmalaya.
BACA JUGA:Pedri Tak Sabar Hadapi PSG: Ini Pertandingan Paling Penting dalam Karier Saya
"Selanjutnya ke tahapan wawancara. Balin yang dinyatakan lolos seleksi administrasi akan dipanggil oleh Desk Pilkada untuk melaksanakan proses wawancara yang berisi penyampaian visi misi Arah pembangunan Kota Tasikmalaya 2024-2029," jelasnya.