BACA JUGA: Riding Gear Lengkap Wajib Digunakan saat Berkendara Sepeda Motor
Pemanfaatan Kantor Kementerian Agama sebagai rumah ibadat sementara berlaku selama 3 bulan dan dapat diperpanjang sebanyak 1 kali.
5. Koordinasi
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi dan Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten kota berkoordinasi dengan pihak keamanan setempat terkait pemanfaatan kantor Kementerian Agama sebagai rumah ibadat sementara.