Aturan Baru Kantor Kemenag Bisa Jadi Rumah Ibadat Sementara, Simak Syarat Permohonannya
JAKARTA, RADARTASIK.COM – Kini Kantor Kemenag bisa jadi rumah ibadat sementara bagi seluruh umat beragama.
Aturan baru Kantor Kemenag jadi rumah ibadat sementara dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 11 tertanggal 16 Oktober 2023.
Surat edaran itu ditujukan kepada seluruh kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kota di Indonesia.
BACA JUGA: Ganti Baterai Motor Listrik Generasi Kedua Polytron Fox-R Lebih Murah dengan Cara Begini
Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Setjen Kemenag Wawan Djunaedi mengatakan Surat Edaran Menag diterbitkan sebagai upaya pemerintah menjamin umat beragama untuk melaksanakan peribadatan menurut agama dan kepercayaannya secara tertib, nyaman dan aman.
Karena menurut dia saat ini masih ada umat beragama yang belum melaksanakan peribadatan menurut agama dan kepercayaannya secara tertib, nyaman, dan aman.
Itu terjadi disebabkan belum tersedia rumah ibadat, belum mendapat fasilitasi dari pemerintah daerah, mendapat resistensi dari masyarakat atau sebab lainnya.
”Sebagai bagian dari pemerintah, Kementerian Agama berupaya memfasilitasi penyediaan rumah ibadat sementara bagi umat beragama dalam situasi dan kondisi tersebut,” ujar dia dalam keterangan tertulis Kemenag.
BACA JUGA: Spesifikasi Redmi Note 13 Pro Max dengan Kamera Quad 200MP Cuma di Hargai Segini
BACA JUGA: Ramadhan Sananta Dicolek Gabung Persib Jelang Penutupan Bursa Transfer Liga 1, Ini Harapan Bobotoh
Wawan menegaskan Surat Edaran Menag terbit sebagai panduan bagi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi dan Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten kota dalam pemanfaatan kantor Kemenag sebagai rumah ibadat sementara.
Inilah isi SE Menag Nomor 11 Tahun 2023:
1. Pemohon terdiri atas: