Di dekat rumah tersebut ada aliran sungai Cimedang, kira-kira ada sekitar 3 buah bongkahan batu besar berukuran sekitar 3x5 meter yang bila dikalkulasikan ke dalam berat satuan ada beberapa ton per bongkahan batunya.
Pasangan suami istri tersebut bernama Suhro usianya 70 tahun, mungkin bila saat ini masih ada sudah berusia 78 tahun beserta istrinya Ini yang saat itu usianya 65 tahun, mungkin saat ini berusia sekitar 73 tahun.
Mereka berdua bercerita, bila keduanya sudah tinggal di sekitar Sungai Cimedang sejak tahun 1965.
Dan bebatuan merah yang menjadi warisan ‘harta karun’ dari Tasikmalaya tersebut sudah ada di Sungai Cimedang.
Dari tahun 1994 sampai dengan tahun 2004, ternyata warisan ‘harta karun’ dari Tasikmalaya ini sudah dikirim ke luar negeri yaitu ke Jepang juga disebut-sebut dikirim ke Korea Selatan.
Pengiriman warisan ‘harta karun’ dari Tasikmalaya ini disponsori orang-orang dari luar Tasikmalaya dan mempekerjakan para penambang lokal warga sekitar.
Suhro, bapak paruh baya yang saat itu di tahun 2015 bercerita pada tim Radar Tasikmalaya, menjelaskan bila bongkahan batu besar berwarna merah yang diberi nama Jasper Merah, kini tinggal bongkahan-bongkahan kasar saja.
Sedangkan bongkahan halus sudah habis diambil oleh para penambang ilegal di sekitar tahun 1994-2004. Sekitar sepuluh tahun warisan ‘harta karun’ dari Tasikmalaya ini habis.