Majelis Hakim Potong Hukuman Sudrajad Dimyati Menjadi 7 Tahun Penjara, Ini Alasannya
RADARTASIK.COM – Pengadilan Tinggi Bandung telah memutus kasus banding yang diajukan oleh Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati. Hukumannya dikurangi 1 tahun dari 8 tahun menjadi 7 tahun penjara.
Putusan ini dibacakan oleh Majelis Hakim PT Bandung pada tanggal 31 Juli 2023.
Sudrajad Dimyati sebelumnya mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal 30 Mei 2023 yang menjatuhkan vonis 8 tahun penjara.
BACA JUGA: Mitos Sosok Maung di Hutan Pasarean Ciamis, Kepercayaan Masyarakat dan Potensi Ekowisata
Dalam putusan bandingnya, PT Bandung mempertimbangkan masa pengabdian Sudrajad sebagai alasan untuk mengurangi hukumannya.
Sudrajad memiliki karier yang panjang sebagai hakim, dimulai dari anggota PNS hingga menjadi Hakim Agung di Mahkamah Agung RI.
PT Bandung menyatakan bahwa masa pengabdian Sudrajad selama lebih dari 38 tahun harus dipertimbangkan dalam lamanya hukuman yang dijatuhkan.
Meskipun terdakwa melakukan kesalahan dan harus dipidana, PT Bandung mengakui dedikasi Sudrajad dalam melayani masyarakat pencari keadilan selama bertahun-tahun, tanpa pernah dijatuhi hukuman disiplin maupun pidana.
BACA JUGA: Peringati 10 Muharam, Pemuda-Pemudi Tasikmalaya Santuni Anak Yatim dan Jompo
Vonis 7 tahun penjara yang diberikan oleh PT Bandung untuk Sudrajad Dimyati adalah satu tahun lebih rendah dari putusan Pengadilan Tipikor Bandung.
Meskipun mendapatkan hukuman lebih ringan, Sudrajad tetap ditahan selama menjalani masa hukumannya.
Sebelumnya, Hakim Agung Sudrajad Dimyati telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat 23 September 2022.
Penetapan tersangka Sudrajad langsung diumumkan oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Ia menyebut total ada 10 tersangka, termasuk di antaranya Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
BACA JUGA: Situs Makam Eyang Kliwon di Ciamis, Peninggalan Sejarah yang Menarik Peziarah dari Luar Daerah