Tok! Penlok Jalan Tol Getaci Sudah Ditetapkan Pemerintah, Pemilik Tanah Harap Siap-Siap
KOTA TASIK, RADARTASK.COM - Penetapan Lokasi atu Penlok Jalan Tol Getaci sudah ditetapkan Gubernur Jawa Barat sejak tahun 2022 lalu.
Hal ini terungkap dari informasi yang telah dibagikan oleh Kementerian PUPR beberapa waktu lalu.
Dalam informasi tersebut disampaikan bila pembangunan jalan Tol Getaci progresnya sudah sampai pada tahap penetapan lokasi oleh Gubernur Jawa Barat dan sedang mengurus pross Penlok dari Pemeiintah Jawa Tengah.
BACA JUGA:Harga Big Mac di Gerai McDonald's Mencengankan, Netizen hingga Terkejut
Stelah penlok selai maka pross selanjutnya adalah pengadaan tanah yang tentunya harus disosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat.
Kaitan dengan pengadaan tanah untuk lokasi jalan Tol Getaci, sejumlah pihak telah angkat bisa cara agar masyarakat berhati-hati terhadap para all tanh yang mungkin akan muncul saat ini.
Anggota Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya H. Ing. Muhammad Rijal Ar Sutadiredja, MAB, menyampaikan harapan besar dengan adanya pembangunan jalan Tol Getaci.
Dia juga meminta masyarakat untuk berhati-hati jangan sampai terbuka rayuan calo tanah yang mungkin akan muncul.
“Pasti aka ada kenaikan harga tanah, jadi masyarakat harus hati-hati, jangan sampai terbuai rayuan calo,” tegasnya.
Selain itu, Rijal juga mengajak masyarakt untuk bisa ikut mempermudah proses pembangunan jalan Tol Getaci ini.
Pembangunan jalan Tol Getaci merupakan salah satu proyek strategis nasional. Tol Getaci yang akan memberikan dampak signifikan bagi perkembangan kota ini.
Jalan Tol Getaci akan membentang dari perbatasan antara Kota Tasikmalaya dan Kabupaten Tasikmalaya, memberikan akses yang lebih mudah dan cepat antara dua wilayah tersebut.