Polisi di Tasikmalaya Bongkar Praktik Prostitusi Online, Sekali Kencan Rp 200 Ribu

Selasa 18-07-2023,17:17 WIB
Reporter : Rezza Rizaldi
Editor : Rezza Rizaldi

Hasil pemeriksaan dan interogasi menegaskan bahwa lokasi kos tersebut kerap digunakan untuk praktik prostitusi online. 

Selain itu, polisi juga menemukan fakta bahwa penghuni kos menyewakan kamar tersebut kembali kepada orang lain dengan tarif Rp 30 ribu per jam, yang ditawarkan melalui platform online.

Kedua pasangan yang tertangkap digelandang ke Mapolsek Cihideung untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

Selain itu, pihak Kepolisian juga telah berkoordinasi dengan RT dan RW setempat untuk memanggil pemilik kos-kosan tersebut. 

Semua yang terlibat dalam kasus ini akan diberikan perhatian dan tindakan sesuai hukum.

Kategori :