Wakil Bupati Tasikmalaya Berharap Pemberantasan Rokok Tanpa Pita Cukai Terus Digencarkan

Senin 03-07-2023,16:51 WIB
Reporter : Ujang Nandar
Editor : Rezza Rizaldi

Pengungkapan itu terjadi ketika tim gabungan melakukan operasi rokok tanpa pita cukai atau ilegal yang mendapati pelaku sedang melakukan transaksi penjualan di sebuah warung.

Berdasarkan informasi dan kecurigaan iti, petugas lantas memeriksa pelaku dan mendapati ratusan bungkus rokok ilegal yang hendak dijualnya.

Kasat Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya, Dadang Tabroni didampingi Kasi Penyelidikan dan Penyidikan pada Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya, Neni Nuraeni membenarkan hal itu.

Dia mengutarakan, pengungkapan belasan ribu rokok tanpa pita cukai itu terjadi di wilayah Kecamatan Bojonggambir. 

BACA JUGA:Komisi I Targetkan Perda Penguatan dan Pemahaman Terhadap Pancasila dan Wawasan Kebangsaan Terbit 2023

"Waktu kita lakukan penangkapan sedang terjadi transaksi antar penjual dan pembeli warungan. Sehingga kita melakukan pemeriksaan, penggeledahan dan menemukan ribuan batang rokok ilegal tersebut," katanya.

Menurut dia, hasil penghitungan dan pencacahan rokok yang berhasil disita sebanyak 13.000 batang yang dikemas rapi dalam 650 bungkus rokok berbagai merk. 

Bahkan secara sepintas, merek-merek rokok tersebut sangat menyerupai rokok legal yang beredar di pasaran. 

"Sebanyak 7 karton lebih dengan jumlah 13 ribu batang," terangnya.

BACA JUGA:KEREN PT KAI Bersama IRPS dan 3D Zaiku Raih 3 Rekor MURI Sekaligus, Agus: Kereta Api Makin Dicintai Masyarakat

Berdasarkan pengakuan dari sales tersebut, dia mendapat rokok ilegal itu dari wilayah Kecamatan Singajaya Kabupaten Garut. Sehingga bisa dibilang pelaku ini lintas kabupaten dan kota. 

Dengan banyaknya barang bukti yang diamankan, diperdiksi masih banyak rokok tanpa pita cukai yang beredar di kabupaten Tasikmalaya.

"Khususnya perbatasan antar Kabupaten Tasikmalaya dan Garut dan juga perbatasan di Kabupaten Tasikmalaya dengan daerah lainnya," tambahnya.

Untuk sanksi, Neni menjelaskan, pelaku bisa terancam sanksi kurungan dan denda 3 kali lipat dari barang yang semestinya harus memakai pita bea cukai. 

BACA JUGA:PUPR Salurkan Bantuan PSU Rumah Bersubsidi, Pengembang Semringah, Penghuni Lebih Nyaman

"Untuk penanganan selanjutnya, baik pelaku maupun barang bukti kemudian diproses oleh petugas kantor Bea Cukai Tasikmalaya," jelasnya.

Kategori :