Sosialisasi Perda Pesantren di Kota Tasikmalaya, Ponpes Berpeluang Dapat Bantuan dengan Syarat

Sosialisasi Perda Pesantren di Kota Tasikmalaya, Ponpes Berpeluang Dapat Bantuan dengan Syarat

Perda Pesantren disosialisasikan di gelaran Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) INU Tasikmalaya, Sabtu 10 Agustus 2024. ayu sabrina / radar tasikmalaya --

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Institut Nadhlatul Ulama (INU) Kota Tasikmalaya, bekerja sama dengan Rabithat Ma'ahid Islamiyah Nadhlatul Ulama (RMINU) PCNU Kota Tasikmalaya, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. 

Perda ini merupakan turunan dari Perda Pesantren yang telah disahkan DPRD Provinsi Jawa Barat pada 2021.

Wakil Rektor I INU Tasikmalaya, Husni Mubarok MPd, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan mutu pesantren dan memberikan pemahaman kepada santri mengenai pentingnya pesantren di Kota Tasikmalaya, yang dikenal sebagai Kota Santri.

"Kegiatan ini juga menjadi ajang sosialisasi Perda Pesantren dan upaya peningkatan mutu pesantren di Kota Tasikmalaya," ujar Husni usai acara di Gedung Dakwah Islamiyah, kemarin Sabtu, 10 Agustus 2024.

BACA JUGA:Dadang Solihat Resmi Diusung Gerindra untuk Pilkada 2024 Kabupaten Pangandaran, Konstalasi Berubah?

Hadir dalam acara tersebut, anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Yod Mintaraga. Ia menyatakan bahwa Perda Pesantren adalah bentuk kesetaraan yang selama ini diperjuangkan oleh komunitas santri. 

Perda ini, lanjutnya, merupakan hasil aspirasi masyarakat Jabar, khususnya terkait pondok pesantren (ponpes) salafiyah yang selama ini belum tersentuh kebijakan pemerintah.

Yod menegaskan, pesantren yang berhak mendapatkan bantuan dari pemerintah harus memenuhi syarat tertentu, seperti memiliki santri yang bermukim, adanya kiai, asrama, masjid atau musala, serta fokus pada pembelajaran kitab kuning yang meliputi Alquran, hadist, fikih, tauhid, tafsir, nahwu, sharaf, balaghah, dan lainnya.

"Komunikasi dengan baik menjadi kunci. Dengan adanya Perda ini, diharapkan kebijakan dan perhatian terhadap pesantren dapat merata, sehingga semua pondok pesantren dapat maju dan berkualitas," jelas Yod.

BACA JUGA:9 Manfaat Kelapa wulung Dengan Segudang Nutrisi, Dapat Menurunkan Kolesterol hingga Menurunkan Berat Badan

Ia juga menyebutkan bahwa komunikasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait sangat penting, karena bantuan tidak selalu berupa finansial. 

Misalnya, jika pesantren kekurangan air bersih, dinas terkait bisa mengadakan fasilitas air bersih, atau menerangi jalan di sekitar pesantren yang masih gelap.

Yod juga menyinggung bahwa pesantren bukan hanya tempat belajar ilmu agama, tetapi juga dapat berperan dalam menggerakkan sektor ekonomi di daerah. 

Namun, implementasi Perda ini akan sangat bergantung pada kemauan politik kepala daerah setempat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: