Untuk seekor sapi atau unta, jumlah pekurban dibatasi maksimal untuk 7 orang. Salah satu dasarnya adalah hadits shahih yang diriwayatkan oleh Muslim, Abu Dawud, at-Tirmidzi dan Ibnu Majah dari Jabir bin Abdillah.
Dia berkata, ”Kami telah menyembelih kurban bersama Rasulullah Saw pada tahun Hudaibiyah seekor unta untuk 7 orang dan seekor sapi juga untuk tujuh orang.”
Sedangkan untuk seekor kambing atau domba, dijelaskan dalam Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj oleh Imam Ibnu Hajar Al-Haitami bahwa para ulama telah sepakat satu kambing atau domba hanya bisa untuk 1 orang, tidak boleh lebih.
Begitu juga dalam Al-Majmu Syarhul Muhadzdzab, Imam An-Nawawi menjelaskan seekor kambing kurban memadai untuk satu orang dan tidak memadai untuk lebih dari satu orang.
BACA JUGA: Haram! Kepala Hewan Kurban Dijadikan Upah dan Kulitnya Dijual, Begini Alasannya
Tetapi, jika salah seorang dari anggota keluarga berkurban dengan satu ekor, maka memadailah syiar Islam di keluarga tersebut.